BANDAR LAMPUNG — DPRD Provinsi Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel melalui Rapat Paripurna Pengesahan Rekomendasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Senin (30/3/2026).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, menjadi momentum penting dalam memastikan hasil pemeriksaan BPK tidak hanya menjadi evaluasi, tetapi juga ditindaklanjuti secara konkret demi peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, beserta jajaran pejabat pemerintah daerah, yang mencerminkan sinergi kuat antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih baik.
Ketua DPRD Lampung menegaskan, rekomendasi yang dihasilkan merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD yang bertujuan untuk memastikan setiap kebijakan dan program berjalan sesuai prinsip good governance.
“DPRD berkomitmen untuk terus mengawal jalannya pemerintahan daerah agar tetap berada pada koridor transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat luas,” ujar Giri.
Rekomendasi DPRD Lampung mencakup sejumlah aspek strategis, di antaranya peningkatan kualitas belanja daerah, penguatan ketahanan pangan, serta pembenahan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya PT Lampung Jasa Utama (LJU).
Melalui panitia khusus (Pansus), DPRD telah melakukan pembahasan secara komprehensif terhadap temuan BPK, sekaligus merumuskan langkah-langkah perbaikan yang konstruktif dan aplikatif.
Sebagai mitra strategis pemerintah daerah, DPRD Lampung memandang bahwa rekomendasi tersebut bukan sekadar koreksi, melainkan bagian dari upaya bersama dalam membangun sistem pemerintahan yang lebih responsif, efektif, dan berkelanjutan.
Pemerintah Provinsi Lampung pun menyambut baik rekomendasi tersebut dan menyatakan kesiapan untuk segera menindaklanjuti berbagai poin yang telah disampaikan.
Langkah-langkah strategis yang akan dilakukan antara lain pembentukan tim tindak lanjut audit terpadu, penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta percepatan reformasi pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, upaya penagihan pengembalian kerugian daerah dan penyusunan sistem informasi pangan dan gizi daerah juga menjadi prioritas, sebagai bentuk keseriusan dalam menjawab tantangan pembangunan daerah.
Tak kalah penting, DPRD juga mendorong restrukturisasi menyeluruh terhadap PT Lampung Jasa Utama agar mampu meningkatkan kinerja dan memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Melalui sinergi yang harmonis antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung, diharapkan berbagai rekomendasi tersebut dapat menjadi landasan kuat dalam mempercepat reformasi birokrasi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lampung.
DPRD Lampung pun menegaskan komitmennya untuk terus hadir sebagai lembaga representatif rakyat yang aktif, responsif, dan konstruktif dalam mengawal pembangunan daerah ke arah yang lebih maju dan berdaya saing.(Suf)





