Home / Bandar Lampung

Minggu, 21 November 2021 - 11:47 WIB

Mixology Hingga Southbank Diduga Langgar Jam Operasional PPKM

 

Bandar Lampung- Penegakan aturan tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro ternyata belum sepenuhnya ditaati

 

Pasalnya masih banyak tempat hiburan cafe restoran bar dan karaoke di Bandar Lampung yang melanggar jam operasional sesuai ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dari pantauan wartawan sejumlah tempat hiburan bar dan cafe restoran serta karaoke masih ada yang melanggar aturan karena beroperasi diatas Jam 22.00 WIB.

Sejumlah cafe & bar dan restoran yang terpantau masih buka yakni Mixology Soju Bar & Brasserie di Jalan Antasari. Kemudian di jalan Gatot Subroto ada Cafe Nudi -Eat Drink Leasure, dan Cafe dan Bar Southbank di Jalan Gatot Subroto

Baca Juga  Gubernur Akan Tebar Benih Ikan dan Berikan Bantuan Mobil Operasional di HUT LPM ke-22 

Sejumlah cafe bar dan restoran tersebut terpantau masih beroperasi meskipun sudah diatas jam 22.00 WIB.

Berdasarkan pengakuan petugas yang ditemui wartawan mereka mengaku bahwa jam operasional mereka sudah tutup.

Namun saat ditanya masih adanya sejumlah pengunjung yang berada di dalam lokasi tempat hiburan mereka mengaku hal itu pengunjung tersebut sedang mabuk dan akan segera pulang.

“Kalau yang di dalam itu karena lagi mabuk, sebentar lagi mereka juga pulang,” kata petugas tersebut.

Menyikpai ini Sekretaris LSM Gamaplea, Johan Alamsyah meminta wali kota Bandar Lampung tegas untuk menindak Bar dan cafe serta tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional.

Ia mengatakan kegagalan pemerintah menegakkan aturan PPKM pada tempat hiburan malam bisa berdampak hukum. Setiap orang yang harus dipenuhi dan dijamin hak atas kesehatannya juga memiliki hak menggugat pemerintah baik lewat mekanisme hukum nasional maupun internasional.

Baca Juga  Jurnalis dan LSM Andri Siap Kawal Pengiriman Bansos ke Warga

Hal itu sebagaimana diatur dalam UU No 12/2005 tentang Pengesahan Konvensi Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya khususnya Pasal 12 terkait Hak atas Kesehatan.

Untuk itu Gamapela mendesak Pemkot untuk memastikan tidak adanya diskriminasi dalam penindakan pelanggaran PPKM.

Gamapela meminta Wali Kota Eva menindak tempat hiburan malam/karaoke yang masih jadi tempat kerumunan massa.

Selain itu Gamapela meminta Pemkot menindak tempat hiburan malam atau karaoke yang masih beroperasi di atas pukul 22.00 WIB. Juga memberikan sanksi tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan PPKM tanpa diskriminasi. (Jal)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Gamapela Soroti Anggaran Rumah Tangga Miliaran di RSUDAM

Bandar Lampung

Pj.Gubernur Lampung Kukuhkan 4 Pjs Bupati dan Walikota

Bandar Lampung

Rakerda Ke-2, DPC KWRI Bandar Lampung Siap Dukung DPD KWRI Lampung

Bandar Lampung

Tidak Bayar THR, 13 Perusahaan di Lampung Dilaporkan ke Disnaker 

Bandar Lampung

DPRD Mengesahkan APBDP Kota Bandar Lampung 2021

Bandar Lampung

Lapor Pak Gubernur!Panitia Baksos Diduga Terima Perlakukan Tidak Menyenangkan Oknum Pejabat Disdik

Bandar Lampung

KWRI dan KAHMI Bandar Lampung Bersama Relawan Republik Gelar Bukber dan Santuni Anak Yatim  

Bandar Lampung

4 Tahun Sertifikat Tanah Tak Terbit, DPRD Sarankan Warga Sumberejo Kemiling Gugat BPN