Bandar Lampung- Kegiatan pengecatan gedung kantor Badan Pendapatan Daerah atau Samsat Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Mesuji tahun 2021 dituding menyalahi aturan dan menyimpang.
Pasalnya kegiatan bernilai ratusan juta tersebut sudah dikerjakan lebih dahulu tanpa didahuli ikatan kontrak kerja. Mirisinya kegiatan tersebut diduga kuat juga dikerjakan orang dalam alias pegawai Bapenda sendiri.
“Kami mendapati dugaan kegiatan yang tidak sesuai prosedur di Bapenda Lampung khususnya proyek pengecatan kantor Bapenda Mesuji dan Pringsewu. Dan ada indikasi kuat kerjaan itu dikerjakan orang dalam,” ujar Ketua LSM Balak Julianda kepada wartawan, Jumat ( 26/11).
Menurut Julianda, dengan tidak adanya kontrak kerja, dan kegiatan sudah berjalan mengindikasian dugaan penyimpangan dan menabrak aturan yang bisa berimpiliasi merugikan negara.
“Bagaimana bisa proyek dikerjakan tanpa ada kontrak kerja. Artinya tidak ada prinsip-prinsip hukum yang berlaku antara pemberi kerja dalam hal ini pemerintah dan pelaksana dalam hal ini perusahaan. Ini suatu pelanggaran pidana,” tukasnya.
Untuk itu Julianda meminta penegak hukum segera mengambil langkah cepat melakukan penyelidikan atas dua kegiatan tersebut.
“Kami minta penegak hukum segera mengambil langkah cepat melakukan penyelidikan. Kalau ini dibiarkan akan ada kerugian negara. Karena indikasi kerjaan-kerjaan PL di Bapenda itu banyak yang dikerjakan oleh orang dalam dan cara-cara melanggar atutran seperti ini,” pungkasnya.
Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Adi Erlansyah yang dikonfrimasi terkait temuan ini ponselnya tidak aktif. (Tm)