Home / Daerah

Minggu, 28 November 2021 - 14:23 WIB

Penegak Hukum Diminta Jangan Takut Bongkar Dalang Kasus Dugaan Ilegal Logging Register 39

Tanggamus -Barisan Lembaga Anti Korupsi (BALAK) menyoroti terkait tindaklanjut perkara dugaan Ilegal Logging hutan dikawasan Hutan Lindung Register 39 Blok V Gunung Doh Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Sekretaris Balak Johan Alamasyah mempertanyakan perkembangan dan tindaklanjut perkara perusakan Hutan register yang sangat merugikan lingkungan hidup dan ekosistem hutan dan masyarakat.

“Kami ingin kasus perkara dugaan ilegal Loging ini dilakukan transparan dan jelas kita minta jangan ada oknum dinas yang bermain-main dengan pelaku perusakaan hutan,” tegas Johan, Minggu (28/11/2021).

Apalagi menurut Johan, dari informasi yang sudah disampaikan kepala kampung bahwa diduga otak pelaku penebangan kayu di Register 39 Blok V adalah seorang pengepul kopi yang diduga kebal hukum.

Baca Juga  Pj. Gubernur Lampung Tinjau Program Penanggulangan Stunting di Lampung Barat

“Kita minta penegak hukum tidak takut membongkar dan mengusut tuntas ilegal loging ini di Register 39. Kita akan terus memantau perkara ini”bebernya

Kasus dugaan ilegal logging bermula temuan Muzakir Kepala Pekon (Desa) Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semong, Tanggamus, yang melihat langsung bekas illegal logging berupa enam tunggul pohon cempaka dan balok kayu hasil penebangannya.

“Saya dapet laporan dari warga saya, dia mengatakan, Pak di blok 5 ada kayu yang ditebang sebanyak enam batang,” ujar Muzakir, beberapa bulan lalu

Setelah dicek ternyata informasi dari warganya benar, ada bekas potongan sebanyak enam tunggul kayu cempaka. Kemudian empat batang bekas tebangan sudah jadi balokan dan siap angkut, sisanya belum dibentuk.

Baca Juga  Kejati Diminta Usut Tuntas Dugaan Pungli di DPMPTSP Tanggamus

Dari informasi yang didapatkan Muzakir, otak tindakan illegal logging adalah seorang pengepul hasil bumi buah kopi.

Ia dikenal sebagai orang yang kebal hukum dan berani bertindak sewenang-wenang, hingga tidak ada orang yang berani terhadapnya.

Kasus ilegal loging ini sempat viral di media online Oktober 2021 lalu. Saat ini kasus dugaan Ilegal Logging dan Perambahan hutan Hutan Register 39 Blok V tersebut, ditangani Polhut Provinsi Lampung dalam penyelidikan dan penyidikannya.

Kadis Kehutanan Provinsi Lampung  Ir. Yanyan Ruchyansyah, yang dikonfirmasi wartawan melalui ponsel, belum merespon. (Tm)

Share :

Baca Juga

Daerah

Wujud Kepedulian Sosial, Petebu Ganjar Adakan Cek Kesehatan dan KB Gratis di Lampung Tengah

Daerah

Kejati Diminta Usut Tuntas Dugaan Pungli di DPMPTSP Tanggamus

Daerah

Kawal Demokrasi, P3KM Mesuji Edukasi Masyarakat untuk Anti Politik Uang

Daerah

Sengketa Lahan, Warga Adat Bandar Dewa Bentrok dengan PT HIM

Daerah

Proyek Jalan  Desa Fajar Baru Diduga Carut Marut Pakai Jasa Preman untuk Pengamanan

Daerah

Warga  Dihebohkan Penemuan Bayi di Pos Ronda

Daerah

Kejati Diminta Bongkar Dugaan KKN di Disdik Tanggamus

Daerah

Masyarakat Lima Keturunan Bandardewa Minta Pemkab Ukur Ulang Lahan PT HIM