Bandar Lampung — Koperasi IJP Maju Sejahtera resmi terbentuk sebagai wadah ekonomi bersama bagi anggota Ikatan Jurnalis Pemprov (IJP) Lampung. Pembentukan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus memperkuat solidaritas di kalangan jurnalis, dengan pendampingan dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung.

Proses pembentukan koperasi diawali melalui kegiatan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian yang digelar di Ruang Abung, Kamis (23/4/2026). Dalam kegiatan tersebut, anggota IJP Lampung mendapatkan pemahaman komprehensif terkait tahapan dan persyaratan pendirian koperasi dari narasumber fungsional dinas, Amin Suhadi.

Sekretaris IJP Lampung, Budi Bowo L, mewakili Ketua IJP Lampung, Abung Mamasa, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pendampingan yang diberikan.
Ia menegaskan, penyuluhan tersebut menjadi momentum penting untuk menyatukan visi seluruh anggota dalam membangun koperasi yang berorientasi pada kesejahteraan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas penyuluhan dan pelatihan yang telah diberikan. Ini menjadi langkah strategis bagi kami untuk membentuk koperasi yang tidak hanya menjadi wadah ekonomi, tetapi juga mempererat kekompakan anggota,” ujarnya.

Baca Juga  Pidato Akhir Tahun APEKSI Outlook 2025 Tegaskan Solidaritas Perkotaan dan Optimisme 2026

Dalam pemaparannya, Amin Suhadi menjelaskan bahwa pendirian koperasi minimal melibatkan sembilan orang anggota pendiri. Ia menilai jumlah anggota IJP Lampung telah memenuhi syarat untuk membentuk koperasi primer.
Selain itu, ia memaparkan berbagai jenis koperasi yang dapat dipilih sesuai kebutuhan, seperti koperasi produsen, konsumen, jasa, pemasaran, simpan pinjam, hingga koperasi desa merah putih.
Amin juga menekankan pentingnya penyusunan anggaran dasar koperasi secara matang dan disepakati bersama. Hal ini mencakup penentuan nama koperasi, jenis usaha, besaran simpanan pokok dan wajib, hingga struktur pengurus dan pengawas.

“Nama koperasi tidak boleh lebih dari tiga kata dan harus dipastikan belum digunakan. Rencana usaha juga harus selaras dengan anggaran dasar dan Nomor Induk Berusaha agar koperasi berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ia menambahkan, anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Karena itu, rapat anggota wajib dilaksanakan minimal sekali dalam setahun untuk membahas rencana kerja dan evaluasi.

Baca Juga  Brigif 4 Marinir Siap Jadi Bagian dari Cerita Besar HPN-Porwanas Lampung

Dalam sesi diskusi, sejumlah anggota juga menyoroti peluang usaha simpan pinjam. Salah satu anggota, Deni Kurniawan, menanyakan kemungkinan menjalankan usaha tersebut sebelum izin resmi terbit.
Menanggapi hal itu, Amin menegaskan bahwa usaha simpan pinjam memiliki persyaratan ketat dan membutuhkan modal cukup besar, sehingga harus dijalankan sesuai prosedur yang berlaku.

Sementara itu, anggota lainnya, Wanda, menanyakan terkait batas pinjaman dan mekanisme denda. Amin menjelaskan, pinjaman hanya diberikan kepada anggota koperasi, dengan besaran bunga tidak melebihi 25 persen per tahun serta mekanisme yang ditetapkan melalui kesepakatan internal.

Dalam rapat pembentukan, anggota juga menetapkan susunan kepengurusan koperasi. Posisi Ketua dipercayakan kepada Deni Kurniawan, Sekretaris Nila Karnila, dan Bendahara Septiani.
Sementara itu, struktur pengawas dipimpin oleh Abung Mamasa, dengan anggota pengawas Budi Bowo L dan Juniardi.

Baca Juga  Pangdam XXI/Radin Inten Resmi Jadi Keluarga Adat Lampung

Dengan terbentuknya kepengurusan tersebut, anggota IJP Lampung menyatakan komitmen untuk menuntaskan seluruh tahapan hingga koperasi memperoleh legalitas resmi.
Koperasi IJP Maju Sejahtera diharapkan tumbuh sebagai lembaga ekonomi yang profesional, mandiri, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan seluruh anggotanya di masa mendatang.(Rls)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan