Bandar Lampung-Barisan Aliansi Lembaga Anti Korupsi (BALAK) mempertanyakan tindaklanjut penyelidikan perkara dugaan KKN pengadaan bantuan sembako di Biro Kesra Lampung tahun 2020 yang sudah dilakukan penyelidikan oleh Kejati Lampung.
“Kami mempertanyakan sekaligus mendorong Kejati Lampung menuntaskan kasus dugaan KKN pengadaan bansos tahun 2020 di biro kesra Pemrov Lampung untuk dituntaskan,” ujar Sekretaris Balak Johan Alamsyah, melalui rilisnya, Selasa 30 November 2021 malam.
Johan mendukung Kejati Lampung menuntaskan sejumlah perkara yang menjadi sorotan masyrakat Lampung termasuk pengadaan bansos di Biro Kesra Lampung.
“Kemaren kami dengar kejati sudah meminta keterangan beberapa saksi termasuk PPK kegiatan. Dan meminta dokumen pengadaan, makanya kami dorong kasus ini dituntaskan,” tegas Johan
Diketahui pengadaan bansos di Biro Kesra Provinsi Lampung tahun 2020 senilai Rp 2,3 miliar yang dimenangkan CV Mobarokah diduga tidak sesuai aturan karena sudah terkondis. Dan ini diakui salah satu Kabag di Biro Kesra saat itu Aris Fadilah yang menyebut menyalahi aturan.
Pasalnya CV Mobarokah bisa menang tender padahal dokumen lelangnya tidak lengkap, salahsatunya diduga tidak memenuhi kewajiban pajak.
Selain itu ada dugaan kuat CV Mubarokah bisa menang karena campur tangan salahsatu pimpinan DPRD Provinsi Lampung dari partai penguasa di Lampung.
Dan mirisnya sebelum pengumuman tender digelar pihak rekanan sudah bertemu dengan salahsatu pejabat Biro Kesra di sebuah cafe di Bandar Lampung
“Memang ada pertemuan di cafe antara rekanan dan bagian tender serta salahsatu pejabat Biro Kesra di sebuah cafe di Bandar Lampung,” ujar sumber tersebut
Namun sayangnya pejabat yang dimaksud termasuk pihak rekanan yang dikonfirmasi terkait informasi pertemuan tersebut belum bisa memberikan keterangan karena handphone keduanya yang dihubungi tidak direspon.
Atas dugaan kasus ini Kejati Lampung diketahui sudah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) termasuk meminta keterangan sejumlah pegawai yang terlibat dalam proses pengadaan.
Sejumlah nama sudah diminta keterangan pihak kejati Lampung.
Salahsatu yang sudah diminta keterangan yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Lampung, Maryani. Saat dikonfirmasi Maryani mengakui dirinya sudah diminta keterangan pihak kejati Lampung.
“Iya saya sudah diperiksa, cuma diminta keterangan saja. Gak ada masalah semua sudah sesuai aturan gak ada yang bermasalah,” kata Maryani kepada awak media, beberapa waktu lalu.
Kepala Biro Kesra Lampung Ria Andari pun mengakui pihak kejaksaan pernah datang untuk meminta sejumlah dokumen pengadaan lelang pengadaan bansos tahun 2020 senilai Rp 2,3 miliar.
Diketahui Proyek paket sembako di Biro Kesra tahun 2020 tersebut terdiri dari lima barang, berupa Gula Pasir 1 kg, Susu Kental 1 kaleng, Minyak Goreng 900 ML 1 plastik, Kecap 271 ML 1 botol, Mie Instan 4 buah dengan harga paket penawaraan seharga Rp 73.200,-.
Dalam lelang yang digelar bulan November 2020 tersebut diikuti 29 perusahaan, CV. Mubarokah yang beralamat di Punggur Lampung Tengah keluar sebagai pemenang dengan nilai penawaran sebesar Rp 2,309 miliar. (Tm)