BANDAR LAMPUNG – Operasional tempat hiburan malam Viper Bar, Cafe, dan Resto mulai disorot. Selain dikeluhkan warga karena kebisingan musik, tempat usaha tersebut kini diduga menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Endang Asnawi, menegaskan seluruh pelaku usaha wajib mematuhi izin operasional sesuai peruntukannya.
“Kalau izinnya resto atau kafe, ya kegiatannya harus itu. Tidak boleh tidak mengantongi izin diskotik tapi praktiknya seperti diskotik. Kita koordinasikan dengan Dinas PTSP, kalau melanggar, tutup!” tegasnya.

Sorotan terhadap Viper muncul setelah warga sekitar mengeluhkan dentuman musik yang dinilai melampaui batas wajar untuk sebuah kafe atau restoran. Sejumlah warga mengaku terganggu karena suara musik masih terdengar hingga larut malam dan masuk ke area permukiman.

Baca Juga  Wartawan dan LSM Gamapela Gelar Baksos Bagi Sembako

Keluhan itu juga ramai disampaikan melalui media sosial. Salah satu akun, @yutaraardanii, mengaku sudah menyampaikan laporan ke lingkungan RT sejak sebelum Lebaran, namun suara musik disebut masih terdengar jelas hingga ke dalam rumah.
“Katanya sedang perbaikan check sound, tapi sampai sekarang suaranya masih terdengar jelas sampai ke rumah,” tulis akun tersebut.

Aktivis Alienasi Masyarakat Lampung, Sunawardi, mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran izin maupun gangguan lingkungan.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh mengabaikan ketertiban administrasi hanya demi mengejar target investasi daerah.
“Jangan sampai atas nama mengejar target investasi Rp744 miliar tahun ini, pemerintah jadi tutup mata terhadap tempat hiburan yang tidak tertib administrasi dan berdampak buruk pada lingkungan serta kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga  Dari Pesisir hingga Sungai, Bandar Lampung Membenahi Kota dari Bawah

Polemik Viper Bar kini bukan sekadar soal legalitas usaha, tetapi juga menyangkut kenyamanan warga dan penegakan aturan di Kota Bandar Lampung. DPRD meminta instansi terkait segera melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kesesuaian izin dengan aktivitas operasional yang berlangsung.(Usuf)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan