Home / Bandar Lampung

Senin, 6 Desember 2021 - 20:42 WIB

KSOP Panjang Lakukan Mediasi TKBM Panjang dengan BPJS Ketenagakerjaan

 

Bandar Lampung-Menindaklanjuti persoalan tunggakan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) kepada BPJS Ketenagakerjaan, Kesahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Panjang, melakukan mediasi pertemuan untuk mencari solusi.

“Ya kemarin pada 2 Desember 2021 dengan diprakarsai KSOP kita melakukan pertemuan dengan pihak BJPS Ketenagakerjaan, pertemuan itu diundang juga di hadiri DPC F-SPTI serta para pembina lain yakni, Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Koperasi, rapat dipimpin langsung Kabid Lala, Pelabuhan KSOP Panjang, Hot Marojahan,” ujar Wakil Ketua Koperasi TKBM Panjang, Jolly Sanggam, di ruang kerjanya, Senin (06/12/2021).

Dijelaskan Jolly Sanggam, bahwa pertemuan tersebut membahas permasalahan tunggakan di BPJS dan mulai dari 2017 saat itu era kepemimpinan Sainin Nurjaya, sehingga ada tunggakan BPJS Ketenagakerjaan sekitar Rp 7 Milyar. “Kami pihak Koperasi pada intinya mengapresiasi mediasi tersebut. Karena sejak April 2020 kami pengurus sudah berkomunikasi dengan pihak BPJS. Koperasi minta denda dihilangkan dan klaim di buka, kami juga mencoba membayar angsuran kepada pidak BPJS tenagakerja dengan catatan, pihak BPJS membuka klaim kepada kami. Namun, pihak BPJS tidak bersedia membuka klaim dengan alasan sudah aturan,” jelasnya.

Baca Juga  Komisi I DPRD Bandar Lampung Sidak Pembangunan Living Plaza

Namun demikian, lanjut dia pihak BPJS berjanji akan melapor ke BPJS pusat, sehingga ada titik terang dalam masalah tersebut. “Ada kabar baik semenjak pertemuan tanggal 2 Desember, pihak BPJS akan mengagendakan pertemuan dengan koperasi, mudah-mudahan ada titik terangnya. Akan tetapi sebagai rasa tanggung jawab pengurus kepada anggota, setiap ada kecelakaan kerja dan anggota ada yang meninggal dunia koperasi selalu memberikan santunan sesuai aturan yang berlaku dan untuk dana kematian senilai Rp42 juta,” ungkapnya.

“Hasil dari rapat mediasi tersebut, Alhamdulillah dalam waktu dekat BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan pertemuan dan membahas khusus dengan koperasi, nanti juga kita minta didampingi Disnaker dan pembina lainnya. InsaAllah artinya masalah BPJS akan selesai,” terangnya lagi.

Baca Juga  DPRD Minta Pengelolaan Uang Simpanan Guru di Koperasi Betik Gawi Harus Transparan

Sementara, ditambahkan Sekretaris Koperasi TKBM Panjang Wedi Wediana, tunggakan BPJS senilai Rp 7 M tersebut sudah termasuk denda dan dalam kalausul di koperasi tidak ada dalam HIK yang diterima untuk pembayaran denda BPJS. “Kita tidak ada kewajiban membayar denda, koperasi terima HIK itu tidak ada tercantum denda dan tidak ada dalam anggaran. Dan yang jelas ada dua yang kita ajukan ke BPJS itu kita ingin buka aktivasi untuk klaim dan menghilangkan denda,” jelasnya.

Akan tetapi, meski koperasi tidak bisa klaim ke BPJS, koperasi tetap menjalankan kewajibannya dan tidak mempengaruhi waktu malahan lebih mudah. “Kita tetap berikan hak anggota, malah lebih mudah, kalau di BPJS klaim asuransi bisa 1 bulan lebih, kita berikan langsung dan lebih cepat, tetap berikan hak dari klaim mereka sesuai aturan,”tandasnya.(Tm)

Baca Juga  Dekan FSIP Universitas Teknokrat Heri Kuswoyo Terima SK Lektor Kepala dari LLDikti Wilayah II

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

DPRD Bandar Lampung Dukung Pemkot Segel Angels Wing

Bandar Lampung

Karyawan PTPN I Regional 7 Antusias Ikut Donor Darah

Bandar Lampung

Dewan Imbau KBM Tatap Muka Dilakukan Prokes Ketat

Bandar Lampung

Wakil Ketua DPRD Ingatkan Bandar Lampung Miliki Transportasi Umum yang Baik

Bandar Lampung

SSB Bina Bangsa Sukses Gelar Tournamen Sepak Bola Usia Dini Pandawa CUP I

Bandar Lampung

Anggota DPRD Bandar Lampung Dedi Yuginta Gelar Sosialisasi PIP Imbau Masyarakat Jaga Kondusivitas Pemilu 2024

Bandar Lampung

Pj. Gubernur Memberikan Apresiasi dan Uang Pembinaan kepada Kafilah Lampung Pada MTQ Nasional

Bandar Lampung

Perabotan CV Sanjaya di CIP Lounge Bandara Raden Intan II Dipindah Paksa Tanpa Kompensasi