Home / Daerah

Kamis, 16 Desember 2021 - 20:26 WIB

Gamapela Laporkan Dugaan Pungli Perizinan DPMPTSP Tanggamus

Tanggamus-LSM Gamapela melaporkan dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanggamus, ke aparat penegak hukum.

“Kita sudah resmi melaporkan dugaan pungli di Dinas Satu Pintu Tanggamus ke aparat penegak hukum, dalam hal ini ke kejati dan kejari Tanggamus sudah kita tembuskan,” ujar Ketua Gamapela Tony Bakrie, Kamis (16/12).

Tony meminta, aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan pihaknya sehingga ada efek jera dari praktik pungli tersebut.

“Kita sangat berharap penegak hukum untuk menindalanjuti dan mengusut dugaan praktik pungli ini. Harus ada efek jera terhadap pelakunya. Makanya kami melapor termasuk ada oknum yang menjadi king makernya di dinas itu sudah kita sebut,” tandasnya.

Sebelumnya diketahui Gamapela mengungkap dugaan Pungli di DPMPTSP Kabupaten Tanggamus.

Baca Juga  Warga Jatimulyo Keluhkan Pembuatan Sertifikat Tanah PTSL Capai Rp900 Ribu

Indikasi dugaan praktik pungli yakni berupa dugaan setoran uang dalam pengurusan izin izin diantaranya izin pendirian waralaba di pekon Sukaraja Kecamatan Semaka, serta pendirian waralaba di Kecamatan Gisting dan Talang Padang.

Apalagi pendirian izin tersebut sambung dia, diduga kuat menabrak aturan karena melebihi kuota yang ada dalam peraturan.

“Indikasi sudah jelas ada info awal pungli pendirian waralaba dengan nilai sekitar Rp 30 an juta, dan dugaan menabrak aturan karena melebihi kuota.

Mirisinya dana tersebut tidak masuk ke pos pendapatan daerah, karena diduga menguap masuk kantong oknum-oknum pejabat di DPMPTSP Tanggamus.

Contohnya penerbitan nomor Induk berusaha (NIB) sebuah usaha /perusahaan bisa dikenakan tarif mencapai Rp 30- Rp 35 juta, dan menabrak aturan perda tata ruang karena melebihi kuota yang sudah ditetapkan.

Baca Juga  Pengakuan Perempuan Milenial soal Senam Sehat yang Digelar Srikandi Ganjar Lampung

“Kalau pungli itu sudah lumrah, satu NIB buat usaha waralaba (indomaret, alfamart) bisa Rp 30 an juta. Padahal di perdanya gratis.

Contohnya waralaba di pekon Sukaraja Kecamatan Semaka, dan pendirian waralaba di Kecamatan Gisting dan Talang Padang yang semuanya menabrak aturan karena melebihi kuota,” tegas sumber ujar salahsatu pelaku usaha yang minta namanya dirahasiakan.

Dugaan Pungli bukan hanya pada NIB tapi juga pada izin mendirikan bangunan (IMB) dalam hal pendirian tower di Kabupaten Tanggamus

Dimana dalam dalam pendirian izin sebuah tower seluler BTS bisa dikenakan tarif sampai Rp 70 juta sedangkan berdasarkan PAD retribusinya hanya Rp 5 juta

“Mahal pak mengurus IMB itu. Untuk pendirian tower sampai mengeluarkan dana sebesar Rp.70 juta, kata salah seorang pemborong yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

Baca Juga  Dua Proyek di Itera Rusun dan Jalan Rigid Beton Bernilai Miliaran Diduga Bermasalah

Kemudian pungli lainnya dalam penerbitan izin pemasangan banner atau baleho dimana tidak ada tarif resmi sehingga biaya yang dikenakan terkadang dipatok semau-maunya.

“Itu lagi biaya pasag banner dan baleho tarifnya semau-maunya, kadang dipatok Rp 15 juta,” bebernya.

Sementara Adi Gunawan, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanggamus yang dikonfirmasi membantah isu tersebut.

Menurut dia semua proses perizinan semua sudah online.

“Saya pikir semua itu hanya issu boss karna sekarang kita tau perizinan bisa diakses dimana saja saya melalui OSS dan si cantik cloud,” ujar Adi Gunawan.(Tam)

Share :

Baca Juga

Daerah

Presiden Jokowi Didampingi Sejumlah Menteri dan Pj. Gubernur Samsudin Kunjungan ke RSUD Alimuddin Umar

Daerah

Sopir Ekspedisi yang Sempat Ditahan di Polsek TKB Kini Jadi Tersangka

Daerah

Ganjar Crivisaya Adakan Senam Zumba Bersama Masyarakat Kabupaten Lampung Selatan

Daerah

Pasal Hutang-Piutang , Anggota Dewan Lamteng Diduga Dianiaya

Daerah

Masyarakat Adat Lima Keturunan Bandar Dewa Minta Pemkab Segera Ukur Ulang Lahan PT. HIM

Daerah

Pj Gubernur Panen Raya Padi Musim Tanam Gadu di Mesuji

Daerah

Kejati Diminta Usut Tuntas Dugaan Pungli di DPMPTSP Tanggamus

Daerah

Kasus Kades Sabah Balau, Kinerja Inspektorat dan Dinas PMD Lamsel Dipertanyakan