Bandar Lampung-Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa di SMKN 9 Bandar Lampung yang di pimpin Kepala SMKN 9 Bandar Lampung Suniyar diduga melanggar aturan penerimaan penyaluran bantuan program Indonesia pintar (PIP) bagi siswa di SMKN 9.
Pasalnya, Suniyar sebagai kepala sekolah diduga melakukan intimidasi kepada para siswa penerima program PIP melaui surat edaran yang meminta para siswa membuat surat pernyataan mengkuasakan untuk menerima bantuan langsung kepada kepala sekolah.
Menyikapi ini Ketua Gamapela Tonny Bakri menyayangkan tindakan yang dilakukan kepala sekolah tersebut.
Ia menduga surat edaran dan pernyataan tersebut mengindikasikan ada dugaan penyalahgunaan jabatan yang telah dilakukan kepala sekolah.
“Kok bisa-bisanya kepala sekolah membuat edaran dan meminta para siswa penerima bantuan PIP membuat pernyataan yang meminta kepala sekolah mengambil dan menerima dana bantuan yang seharusnya ditujukan langsung kepada siswa, dan bukan dialihkan ke rekening atas nama kepala sekolah,” tegas Tonny, Rabu (22/12).
Berdasarkan dokumen yang diterima Gamapela, Kata Tonny pihaknya mendapati sejumlah berkas surat kuasa penerimaan dana bantuan antara siswa penerima bantuan PIP dan kepala sekolah.
Menurut Tonny di dalam pernyataan dinyatakan kepala sekolah Suniyar selaku pihak kedua diberikan kuasa oleh siswa untuk penandatangan slip penarikan pengambilan uang secara tunai dan membukukannya ke rekening pribadi kepala sekolah.
“Ini kan jelas janggal, kenapa harus ada surat kuasa dan uang masuk rekening pribadi. Ini jelas melanggar aturan,” ungkapnya.
Sementara Kepala Sekolah Suniyar yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya membenarkan telah menerima kuasa dari sejumlah murid untuk menerima pencairan dana bantuan PIP. Namun hal itu tanpa paksaan.
“Kalau paksaan itu tidak ada, karena saya banyak kerjaan. Memang ada sebagian yang mengkuasakan kepada saya karena kalau semua ke bank ribet,” tegas Suniyar saat dikonfirmasi melalui telpon.(Tm)