Bandar Lampung – Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyerahkan 108 Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memasuki masa pensiun. Acara penyerahan berlangsung di Aula Semergo, Rabu (7/8/2024).
SK tersebut berlaku bagi PNS yang memasuki masa pensiun terhitung Agustus, September, dan Oktober 2024. Kegiatan penyerahan juga diisi dengan acara pelepasan dan pemberian bantuan purna bhakti dari Korps Pegawai Republik Indonesia di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dedikasi para PNS, yang telah mengabdi selama puluhan tahun untuk kemajuan Kota Bandar Lampung.
“Kami mengucapkan terimakasih atas pengabdian dan kontribusi bapak dan ibu selama ini. Karena memberikan dukungan terbaik berupa tenaga, pikiran, waktu serta kesetiaan dan tanggung jawab. Semoga bantuan purna bhakti ini dapat bermanfaat dalam memasuki masa pensiun,” ujar Eva Dwiana.
Eva merincikan, 108 purna bhakti yang menerima SK tersebut, terdiri dari PNS Fungsional guru sebanyak 61 orang, PNS fungsional sebanyak 7 orang dan tenaga structural/pelaksanaan sebanyak 40 orang.
Acara ditutup dengan foto bersama dan ramah tamah antara Wali Kota, jajaran pejabat, dan para PNS penerima SK pensiun. Pemerintah Kota Bandar Lampung berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan dan penghargaan bagi para pegawainya, baik yang masih aktif maupun yang telah memasuki masa purna tugas.(Satria)