Bandar Lampung -Mantan karyawan PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk Regional Office Bandar Lampung bernama Nurhadi (47) Warga Dusun VII Sukamaju Natar RT 025 RW 10 Desa Natar Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung lantaran di PHK sepihak (tanpa alasan jelas) setelah 21 tahun bekerja di Bank BRI.
“Hari ini kita dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka mendampingi pak Nurhadi melaporkan dugaan PHK tanpa pesangon dan alasan jelas, bahwa beliau sudah bekerja selama 21 tahun sejak tahun 2002 dan pada tanggal 14 April 2023 lalu Bank Rakyat Indonesia Persero Bandar Lampung memberhentikannya sepihak tanpa mempertimbangkan jasa, kemampuan dan suport beliau,”kata Gindha Ansori selaku kuasa hukum Nurhadi di Kantor Disnaker Lampung, Senin 12 Juni 2023.
Sebelumnya, masih kata Gindha. Kita sudah sampaikan komplain ke BRI Bandar Lampung namun hasilnya nihil dan hari ini kita sampaikan keluhan dan keberatan terhadap PHK sepihak itu ke Disnaker Provinsi Lampung sebagaimana arahan, ketentuan undang-undang dari penyelesaian persoalan hubungan industrial di Indonesia.
“Sampai hari ini di SK yang kita terima, PT BRI tidak menjelaskan sama sekali secara detail aturan dan kesalahan beliau ini apa? Tapi disaat bersamaan beliau ini diperiksa dengan beberapa kantor unit lainnya diantaranya Panjang, Jati Mulyo, Jati Baru dan Wates dan hasilnya ada 16 orang yang diperiksa dan diberi sanksi oleh Regional Office PT. BRI Persero Tbk Bandar Lampung termasuk Klien Kami. Namun yang diberikan sanksi berupa PHK satu-satunya hanya klient kami yang mana alasannya tidak jelas kesalahannya apa?”katanya
Sedangkan, 15 orang lainnya hanya diberikan sanksi disiplin berupa penurunan jabatan (downgrade) dan juga diduga dijelaskan kesalahannya apa, serta hanya disanksi berupa dipindah tempat tugas di Unit lainnya. Padahal ada 3 orang jabatannya sama yaitu kepala unit, yang mana anehnya diantaranya diduga ada permasalahan yang sama seperti klient kami namun tidak diperlakukan sedemikian rupa.
Dalam kesempatan itu, Nurhadi meminta kepada Disnaker memediasi perselisihan hubungan kerja yang terjadi antara dirinya dengan BRI dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk alasan penghentian kerja pun tidak dijelaskan secara rinci hanya saja katanya persoalan kebijakan bunga tunda dan restrak. Pada waktu itu sebelum di PHK, saat dipanggil klarifikasi saya merasa tertekan karena dalam pemeriksaan saya tidak didampingi oleh atasan langsung, apalagi saya sempat dibentak dan digebrak meja oleh salah satu oknum sembari berkata bapak masih mau kerja tidak,dalam hal ini saya merasa didzalimi,”kata Nurhadi sembari menceritakan kisah dirinya saat dipanggil klarifikasi.
Menurut Nurhadi dirinya tidak merasa sepeserpun merugikan Bank BRI selama mengabdi, dua kali dirinya pernah bertanya alasan di PHK namun pihak Bank BRI tetap tidak bisa menjelaskan.
“PHK ini, amat merugikan saya, selain tidak lagi bekerja di BRI. Saya pun kesulitan mencari kerja di tempat lain lantaran asumsi buruk atas karyawan yang di PHK,”tuturnya.
Sementara itu, Kepala Disnaker Lampung, Agus Nompitu mengatakan akan segera menindaklanjuti aduan itu dan pihaknya lebih mengedepankan langkah mediasi untuk penyelesaian.
“Nanti kita pelajari dulu laporan dari saudara Nurhadi, setelah itu akan kita undang pihak BRI untuk kita mintai keterangan, selanjutnya kita undang kedua belah pihak untuk dicarikan solusinya dengan cara mediasi terlebih dahulu. Terkait pesangon, setiap perusahaan wajib memberikannya kepada karyawan yang di PHK dan kami meminta pihak BRI untuk melunasi kewajiban itu,”ujarnya dengan tegas.(Tm)