Home / Daerah

Jumat, 31 Desember 2021 - 19:14 WIB

Diduga Langgar HGU, Lima Keturunan Adat Bandar Dewa Duduki Lahan PT HIM

 

Tulangbawang Barat-Lima keturunan masyarakat adat bandar dewa menduduki lahan yang disinyalir telah digunakan PT Huma Indah Mekar (HIM).

Hal ini sebagai bentuk perlawanan terhadap perusahaan tersebut, yang diduga telah memakai tanah diluar batas Hak Guna Usaha (HGU).

Kordinator aksi Iwan bersama perwakilan masyarakat adat bandar dewa, Rulaini mengatakan, perjuangan 5 keturunan masyarakat adat bandar dewa yang ingin mengambil kembali hak tanah adat mereka/ sampai saat ini terus bergulir. kemarin warga mulai turun ke lokasi, untuk menguasai lahan yang diklaim berada di luar lokasi HGU PT HIM.

“Masyarakat yang bergabung menuju lokasi, berasal dari tulang bawang khususnya bandar dewa,serta beberapa daerah lain, yang jumlahnya mencapai ratusan massa,”ujar Iwan, Jumat (31/12).

Baca Juga  Proyek Rekonstruksi Jalan Fajar Baru - Simbaringin Lampung Selatan, Senilai 5,8 Miliar Diduga Semerawut

Pihaknya pun akan terus mengontrol kegiatan lapangan, untuk memastikan tidak ada lagi aktifitas di lokasi PT HIM. khususnya dilahan yang berada di luar batas HGU

Karena hasil rapat dengar pendapat bersama DPRD setempat, terkuak PAL 139, tidak masuk dalam lahan yang disewa perusahaan.

“Sementara aparat kepolisian yang berada di lokasi menekankan agar tidak ada gerakan massa yang lebih banyak, sembari menunggu perusahaan dari pusat, mengadakan pertemuan dan mufakat, dengan masyarakat sekitar satu pekan kedepan,”jelasnya

Selain menduduki lahan PT.HIM, 5 keturunan masyarakat adat bandar dewa juga meminta kepada Polda Lampung untuk segera menindak lanjuti laporan, terkait adanya dugaan mafia tanah diatas lahan mereka.

Baca Juga  Pengakuan Perempuan Milenial soal Senam Sehat yang Digelar Srikandi Ganjar Lampung

“Hal ini sebagai bentuk dukungan atas instruksi presiden yang memerintahkan polri jangan ragu mengusut kasus mafia tanah. Sedangkan kepada legislatif setempat, diharapkan segera mungkin melakukan pengukuran ulang di lokasi untuk menyesuaikan luasan lahan yang digunakan pt.him telah sesuai dengan hgu atau melanggar,”jelasnya

Diketahui lina masyarakat adat bandar dewa mengkalim tanah mereka atas dasar kepemilikan surat kekuasaan tanah hukum adat yang terbit sejak tahun 19-22 silam. sebelum melapor ke Polda, mereka lebih dulu menyambangi PTUN Bandar Lampung untuk membatalkan HGU PT Him nomor 16 tahun 19-89, yang dinilai telah sewenang-wenang dan melanggar batasan area.(Ir)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

DPRD Pertanyakan Dana BOK 4,8 Miliar Masih Mengendap di Pemkot

Daerah

Penegak Hukum Diminta Jangan Takut Bongkar Dalang Kasus Dugaan Ilegal Logging Register 39

Daerah

Crivisaya Ganjar Gelar Penyuluhan Pengendalian Hama Tanaman Semangka Bagi Petani di Lampung Tengah

Daerah

Dua Proyek di Itera Rusun dan Jalan Rigid Beton Bernilai Miliaran Diduga Bermasalah

Daerah

Proyek Pembangunan Pagar Kantor Kemenag Pringsewu Diduga Karut Marut

Daerah

Pj. Gubernur Hadiri Upacara Adat Angkon Anak, Meneguhkan Nilai Persaudaraan dan Pelestarian Budaya

Daerah

ASN Lampung, Jaga Netralitas dan Fokus pada Pelayanan Publik Menjelang Pilkada 2024

Daerah

Mukhlis Basri Gelar Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan