Home / Bandar Lampung

Senin, 20 Februari 2023 - 16:19 WIB

DPRD Minta Pemkot Bandar Lampung Tindak Tegas Stockpile Batubara Ilegal

 

Bandar Lampung  – Maraknya Stockpile batubara ilegal yang beroperasi di wilayah Kota Bandarlampung dan Lampung Selatan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung minta Pemerintah Daerah (Pemda) setempat menindak tegas kegiatan tersebut.

Ketua DPRD Bandar Lampung Fraksi PDI Perjuangan, Wiyadi merekomendasikan, kepada Pemkot Bandar Lampung memberikan sanksi tegas kepada perusahaan stockpile batubara ilegal berupa penutupan hingga pembayaran denda.

“Kami minta kepada Pemkot Bandar Lampung melalui leading sektor nya baik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman harus melihat langsung ke lapangan,” kata Wiyadi, Senin (20/2/2023).

Wiyadi menegaskan, jika stockpile batubara ilegal terus dibiarkan akan berdampak pada kerusakan lingkungan sekitar, dan masyarakat setempat rawan terkena polusi debu batubara.

Baca Juga  DPRD Bandar Lampung Minta Akses Jalan Keluar Masuk Pasar Tamin  Dirapihkan

“Dampak kerusakan lingkungannya yang ditimbulkan dari stockpile batubara ilegal sangat tinggi. Maka kita minta dinas terkait melihat ke lapangan,” katanya.

Wiyadi minta kepada DLH harus mengecek perizinan semua stockpile batubara di wilayah Bandar Lampung, apakah sudah sesuai prosedur yang sudah ditetapkan atau tidak.

“Jika memang memiliki izin tapi tata ruangnya tidak benar maka harus dievaluasi,” ujarnya.

Ia menerangkan, saat diketahui perusahaan stockpile batubara ini tidak memiliki izin, maka Pemkot Bandar Lampung wajib memberikan sanksi serius.

“Kalau tidak ada izin harus dilakukan tindakan sampai dengan penutupan. Atau ketika mereka sudah lama beroperasi dan tidak memiliki izin, maka bisa didenda juga,” tegasnya.

Baca Juga  Polda Panggil Wandi, si Saksi Kunci Terkait Dugaan Berita Bohong Feni Ardilla

Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Sumber Daya Alam Setdakab Lamsel, Eddy Zulkarnain menjelaskan, pencemaran dari stockpile batubara dapat terjadi bila lahan tersebut dibangun tidak sesuai dengan aturan.

“Misal, batubara ditumpuk di lapangan terbuka tanpa ada atap ataupun alas. Saat hujan, batubara akan mengeluarkan senyawa seperti logam berat berbahaya dan ketika batubara tersebut tercuci dengan air hujan senyawa tersebut akan mengalir ke lahan sekitar (lahan pertanian dan sumur warga),” kata Eddy.

Eddy mengungkapkan, saat batubara dipanggang oleh sinar matahari akan terjadi proses swabakar. Hal ini membuat lahan di sekitar stockpile batubara akan menjadi lebih panas dibanding lokasi lainnya.

“Sehingga dapat merusak iklim mikro di sekitar lahan stockpile batubara. Pada saat proses penimbunan batubara, juga akan membuat debu batubara beterbangan. Jika cebu ini terhirup manusia akan menimbulkan penyakit pernapasan,” tegas Eddy.

Baca Juga  Jumlah Suara Caleg PSI Tiba tiba Hilang, LSM Gamapela Usut Perhitungan Suara KPU

Eddy mengatakan, sanksi yang bisa diberikan kepada pemilik stockpile batubara ilegal antara lain teguran, denda sampai penutupan jika terbukti ilegal. (Tm)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Resmikan Porcam di Kemiling

Bandar Lampung

Pemprov Siap Benahi RSUD Abdul Moeloek Usai Dapat Kritikan Warga

Bandar Lampung

Dugaan Penipuan di Lembaga Pendidikan CAT, Disdik dan Polisi Harus Turun Tangan 

Bandar Lampung

PT Hasta Dwiyustama Pasang Windsock Penanda Arah Angin di Lokasi Stockpile Batu Bara 

Bandar Lampung

Tiga Tantangan Umat Beragama di Era Modern menurut Kakanwil Kemenag Lampung

Bandar Lampung

Gamapela Minta Kejati Serius Usut Dugaan Korupsi Proyek di RSDUAM

Bandar Lampung

Gubernur Dukung Atlet Senam Kreasi Perwosi Lampung Raih Prestasi di Piala Ibu Negara RI 2024

Bandar Lampung

DPRD Minta Pemkot Anggarkan Dana Bedah Rumah Bagi Masyarakat