Home / Bandar Lampung

Selasa, 14 Maret 2023 - 17:19 WIB

DPRD Rekomendasikan 6 Tempat Karaoke di Bandar Lampung Ditutup

Bandar Lampung – DPRD Kota Bandar Lampung merekomendasikan 6 tempat karaoke di kota setempat untuk dilakukan penutupan sementara lantaran tidak memiliki izin usaha.

6 tempat karaoke tersebut diantaranya Diva Karaoke, D’Jazz Karaoke, Virgo Karaoke, Lion Karaoke, Bilion Karaoke, dan Poppy Karaoke.

Hal itu terungkap ketika hearing antara pemilik dengan Komisi l DPRD Kota Bandar Lampung, Selasa (14/3/2023).

Ketua Komisi l DPRD Kota Bandar Lampung, Sidik Efendi mengatakan, ada 7 tempat karaoke di sepanjang Jalan Tirtayasa, Kecamatan Sukabumi yang dipanggil hari ini, namun satu diantaranya mangkir.

“Kita panggil karena ada pengaduan dari warga dengan tempat-tempat hiburan ini. Maka kita kroscek perizinan yang mereka miliki, tapi hampir semuanya ternyata tidak memiliki izin. Ada yang izinnya sudah habis tapi belum diperpanjang kemudian ada yang ngurus izin tapi belum selesai karena melalui oknum,” ujar Sidik.

Baca Juga  Pj.Gubernur Lampung Silaturahmi dengan Tokoh Politik Senior Alzier

Selain tempat hiburan itu belum perizinan usaha, juga ditambah dengan penjualan minuman beralkohol. Karena ini sudah jelas tidak diperbolehkan.

Sehingga kami merekomendasikan pada Pemkot dan meminta kepada para pemilik usaha untuk sementara waktu menutup dulu kegiatannya, sembari menyelesaikan proses perizinannya,” tegasnya.

Ia juga meminta pada Pemkot agar kejadian tempat usaha yang tidak melengkapi izin usaha ini tidak terulang.

“Banyaknya tempat hiburan yang izinnya bermasalah ini, bukan maksud kami menghambat atau lain sebagainya. Tapi kami lebih kepada menertibkan,” katanya.

Anggota Komisi l DPRD Kota Bandar Lampung, Beni Mansur mengatakan, tempat karaoke ini juga beroperasi sampai pukul 03:00 subuh, sehingga mengganggu kenyamanan warga.

Baca Juga  PTRTU Diharapkan Jadi Wadah Teknisi yang Berkompeten dan Profesional

Banyak warga yang mengeluh, ternyata setelah di panggil tidak ada juga izinnya.

“Kami minta berhenti atau di tutup dahulu usahanya, sambil mengurus perizinan ke PTSP. Kita bukan ingin menghambat, tapi kita ingin menata semua izin usaha,” timpalnya.

Sementara, Lurah Kali Balau Kencana, Hendra Setiawan menyampaikan, pihaknya akan siap memantau tempat usaha tersebut untuk menutup sementara.

“Ya kita mengikuti apa yang direkomendasikan oleh DPRD. Kita sama-sama memperbaiki tempat usaha yang menyalahi aturan,” kata Hendra.

Pengelola Lion Karaoke, Sodri mengaku, pihaknya juga belum begitu mengerti kenapa belum lengkap, karena baru hari ini bertemu dengan pihak dinas perizinan.

“Tapi katanya izinnya ada yang salah, sehingga kedepan nanti kita benahi mana yang kurang,” ucap dia.

Baca Juga  Karyawan PTPN I Regional 7 Antusias Ikut Donor Darah

Akan tetapi jelas Sodri, terkait dengan menjual minuman keras. Bukan hanya tempat usaha miliknya sendiri yang menjual, namun mayoritas tempat karaoke menjual minuman keras tersebut.

“Setiap karaoke pasti ada (minuman keras). Tapi kedepan kalau tidak boleh, ya nanti kita menjual minuman ringan saja,” tandasnya. (Rdo)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Paripurna Penyampaian 6 Raperda Usulan Inisiatif Kepada Walikota

Bandar Lampung

DPP Akar Soroti Konflik Lahan dan Dugaan Penggelapan Pajak PT. SGC

Bandar Lampung

Be Puan Maharani Berikan 500 Paket Sembako di Bandar Lampung

Bandar Lampung

Minta Kejelasan Perkembangan Laporan Berita Bohong Feni Ardilla, Tim Kuasa Hukum Infosos Sambangi Polda

Bandar Lampung

Pj Gubernur Lampung Tinjau Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 

Bandar Lampung

APMIKIMMDO Lampung Harap Pj Gubenur Samsudin Beri Perhatian Khusus Buat UMKM Lampung

Bandar Lampung

Permasalahan Lahan Hutan Kota Way Halim, Gamapela akan adukan ke Kapolri Hingga Presiden

Bandar Lampung

Puskesmas Kampung Sawah Diduga Asal-asalan Tetapkan Status Covid 19 Pada Pasien