Home / Bandar Lampung

Senin, 3 Juli 2023 - 18:15 WIB

DPRD Sebut Ada Pihak yang Berbohong Terkait Pemasangan Fiber Optik di Pematang Wangi

Bandar Lampung -Dinas kominfo kota bandar lampung buka suara terkait klaim PT Tunas Link Indonesia (Tinknet) yang mengaku sudah mendapat ijin dari pemerintah kota Bandar lampung terkat pemasangan instalasi internet di wilayah Kelurahan Pematang Wangi Tanjung Senang).

Mewakili Kepala Dinas Kominfo kota bandar lampung Fahrizal mengatakan membantah telah mengeluarkan ijin terkait pemasangan jaringan fiber optik atau penarikan kabel internet di kota Bandar Lampung kepada PT Tinknet.

“Kalau izin itu dari dinas penanaman modal dan perijinan terpadu satu pintu (PTSP), bukan dari kami,”tegas fahrizal saat ditemui awak media di ruang kerjanya Senin (3/7/2023).

Sebelumnya ketua Rt.014 Kelurahaan Pematang Wangi, Ibrahim mendapati pemasangan jaringan kabel fiber optik milik vendor Tinknet sepanjang 1200 meter di wilayanya yang diduga tidak memiliki izin, di di jalan M Yunus kelurahan Pematang wangi kecamatan tanjung senang kota Bandar lampung.

Baca Juga  Rakerda Ke-2, DPC KWRI Bandar Lampung Siap Dukung DPD KWRI Lampung

Saat itu dikonfirmasi koordinator pelaksana Tinknet Riki mengklaim sudah memiliki ijin mulai ijin lingkungan sampai izin dari dinas terkait kota bandar lampung.

“Ada bang ijinnya, nanti saya minta dengan admin kantor,” ucapnya.

Pihak vendor perusahaan Tinknet Apip mengklaim sudah mengantongi izin dari Kominfo kota bandar lampung.

“Kami resmi, sudah punya ijin dari Kominfo kota bandar lampung,” terangnya.

Sementara Camat Tanjung Senang M Eri Arifandi, S.T, M.M, mengaku tidak mengetahui ada perusahaan yang tidak memiliki ijin melakukan kegiatan penarikan kabel internet diwilayahnya.

“Tidak ada yang membuat ijin melakukan kegiatan penarikan kabel internet itu, saya akan minta lurah periksa ke lokasi,” jelasnya.

Lurah pematang wangi Firdaus Oganda, S.E, M.M juga tiba di lokasi meminta agar pihak Tinknet menunjukkan bukti ijin yang dimiliki, namun tidak ada satupun ijin dibuktikan.

Baca Juga  Anggota DPRD Balam Fandi Tjandra Gelar Sosialisasi PIP Minta Masyarakat Jaga Persatuan Jelang Pemilu

Firdaus Oganda, S.E, M.M mengatakan, lingkungan ini selalu kita awasi karena pihak pekerja jenis optik ini selalu mencari waktu lengah dan kesempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) libur kerja. “Saya sudah sering menghentikan pekerjaan seperti optik ini, jika tidak memiliki ijin harus dihentikan,” tegasnya

Sementara Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung berencana memanggil pihak PT Tunas Link Indonesia (Tinknet)  untuk diminta keterangan terkait polemik pemasangan kabel optik di wilayah kelurahan Pematang Wangi yang menuai protes warga.

“Kita akan panggil hearing pihak vendornya termasuk lurah camat dan RT serta warga, kenapa bisa muncul penolakan, dan mengapa pihak perusahan bisa mengklaim ada izin, tapi pemerintah bilang tidak pernah keluarkan izin,” tegas ketua Komisi 1 Siddik, Senin (3/7/2023).

Baca Juga  Proyek Pengecatan Kantor Samsat Pringsewu dan Mesuji Senilai Ratusan Juta Diduga Menyimpang

JIka ada perbedaan pendapat soal izin, maka kata Sidik tentunya ada salahsatu pihak yang berbohong dan itu bsa fatal.

“Kalau vendor bilang ada izin, terus pemerintah bilang tidak pernah keluarkan izin itu kan fatal ada salahsatu pihak yang berbohong, makanya kita akan panggil hearing dalam waktu dekat sambil melihat jadwal,” tutupnya.(Tm)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

UIN Tambah Guru Besar Bidang Ilmu Hukum

Bandar Lampung

SKAAP Pertanyakan Anggaran 15 Miliar Pemeliharaan Jalan Bandar Lampung 

Bandar Lampung

Polda Hentikan Penyelidikan Kasus Feni Ardila vs Fauzan, Infosos Bakal Lapor Wassidik dan Propam Mabes Polri

Bandar Lampung

Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Terima Aspirasi FSML

Bandar Lampung

Anggota DPRD Lampung ini Harap Pancasila Jadi Pandangan Hidup

Bandar Lampung

Wartawan dan LSM Gamapela Gelar Baksos Bagi Sembako

Bandar Lampung

Belasan Randis Pemprov Disembunyikan di PKOR Way Halim, Ada Apa?

Bandar Lampung

DPRD Bandar Lampung Dukung Pemkot Segel Angels Wing