Bandar Lampung -Dinas kominfo kota bandar lampung buka suara terkait klaim PT Tunas Link Indonesia (Tinknet) yang mengaku sudah mendapat ijin dari pemerintah kota Bandar lampung terkat pemasangan instalasi internet di wilayah Kelurahan Pematang Wangi Tanjung Senang).
Mewakili Kepala Dinas Kominfo kota bandar lampung Fahrizal mengatakan membantah telah mengeluarkan ijin terkait pemasangan jaringan fiber optik atau penarikan kabel internet di kota Bandar Lampung kepada PT Tinknet.
“Kalau izin itu dari dinas penanaman modal dan perijinan terpadu satu pintu (PTSP), bukan dari kami,”tegas fahrizal saat ditemui awak media di ruang kerjanya Senin (3/7/2023).
Sebelumnya ketua Rt.014 Kelurahaan Pematang Wangi, Ibrahim mendapati pemasangan jaringan kabel fiber optik milik vendor Tinknet sepanjang 1200 meter di wilayanya yang diduga tidak memiliki izin, di di jalan M Yunus kelurahan Pematang wangi kecamatan tanjung senang kota Bandar lampung.
Saat itu dikonfirmasi koordinator pelaksana Tinknet Riki mengklaim sudah memiliki ijin mulai ijin lingkungan sampai izin dari dinas terkait kota bandar lampung.
“Ada bang ijinnya, nanti saya minta dengan admin kantor,” ucapnya.
Pihak vendor perusahaan Tinknet Apip mengklaim sudah mengantongi izin dari Kominfo kota bandar lampung.
“Kami resmi, sudah punya ijin dari Kominfo kota bandar lampung,” terangnya.
Sementara Camat Tanjung Senang M Eri Arifandi, S.T, M.M, mengaku tidak mengetahui ada perusahaan yang tidak memiliki ijin melakukan kegiatan penarikan kabel internet diwilayahnya.
“Tidak ada yang membuat ijin melakukan kegiatan penarikan kabel internet itu, saya akan minta lurah periksa ke lokasi,” jelasnya.
Lurah pematang wangi Firdaus Oganda, S.E, M.M juga tiba di lokasi meminta agar pihak Tinknet menunjukkan bukti ijin yang dimiliki, namun tidak ada satupun ijin dibuktikan.
Firdaus Oganda, S.E, M.M mengatakan, lingkungan ini selalu kita awasi karena pihak pekerja jenis optik ini selalu mencari waktu lengah dan kesempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) libur kerja. “Saya sudah sering menghentikan pekerjaan seperti optik ini, jika tidak memiliki ijin harus dihentikan,” tegasnya
Sementara Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung berencana memanggil pihak PT Tunas Link Indonesia (Tinknet) untuk diminta keterangan terkait polemik pemasangan kabel optik di wilayah kelurahan Pematang Wangi yang menuai protes warga.
“Kita akan panggil hearing pihak vendornya termasuk lurah camat dan RT serta warga, kenapa bisa muncul penolakan, dan mengapa pihak perusahan bisa mengklaim ada izin, tapi pemerintah bilang tidak pernah keluarkan izin,” tegas ketua Komisi 1 Siddik, Senin (3/7/2023).
JIka ada perbedaan pendapat soal izin, maka kata Sidik tentunya ada salahsatu pihak yang berbohong dan itu bsa fatal.
“Kalau vendor bilang ada izin, terus pemerintah bilang tidak pernah keluarkan izin itu kan fatal ada salahsatu pihak yang berbohong, makanya kita akan panggil hearing dalam waktu dekat sambil melihat jadwal,” tutupnya.(Tm)