Home / Bandar Lampung

Kamis, 29 Februari 2024 - 18:19 WIB

Eks Kasat Narkoba Polres Lamsel AKP Andri Gustami Divonis Hukuman Mati.

 

Bandar Lampung – Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) Terdakwa AKP Andri Gustami divonis hukuman mati atas keterlibatannya pada peredaran narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.

Persidangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang dengan agenda pembacaan putusan terhadap Terdakwa AKP Andri Gustami berlangsung pada Kamis (29/02/24) Sore.

Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan mengatakan, Terdakwa Andri Gustami telah terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau Pasal 137 huruf a juncto Pasal 136 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  PAD Bandar Lampung Capai Rp564 M, DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021

“Menyatakan Terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Andri Gustami dengan hukuman mati,” kata Hakim Lingga Setiawan dalam bacaan putusannya.

Atas putusan tersebut Terdakwa AKP Andri Gustami menyatakan kepada Majelis Hakim akan mengajukan banding atas bunyi putusan tersebut.

Sementara Jaksa Penuntut Umum Eka Afrarini, atas putusan yang telah dibacakan Majelis Hakim menerima putusan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami.

Untuk diketahui Terdakwa AKP Andri Gustami dalam perkara ini, oleh penuntut umum Eka Aftarini dirinya dituntut hukuman mati.

“Menuntut dan meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Andri Gustami dengan pidana mati,” kata JPU Eka Aftarini dalam persidangan.

Terdakwa AKP Andri Gustami disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Gamapela Minta Menteri Agama  Evaluasi Jabatan Rektor UIN Raden Intan

Dia juga dikenakan Pasal 137 huruf a juncto Pasal 136 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Wit)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

DPRD Bandar Lampung Minta ASN Hingga RT Netral di Pemilu 2024

Bandar Lampung

Pj.Gubernur Lampung Apresiasi Atlet Lampung dalam PON XXI Aceh-Sumut 2024

Bandar Lampung

Diduga Lemahnya Pengawasan Dinas PU, Proyek Perbaikan Jalan Pahlawan di Kedaton Dinilai Asal Jadi

Bandar Lampung

APMIKIMMDO Lampung Harap Pj Gubenur Samsudin Beri Perhatian Khusus Buat UMKM Lampung

Bandar Lampung

Wakil Ketua DPRD Ungkap Ibadah Puasa Merupakan Pengamalan Sila Pancasila

Bandar Lampung

DPRD Lampung Apresiasi Program Kartu Petani Berjaya

Bandar Lampung

DPD Prabu Lampung Mulai Matangkan Persiapan Sambut Prabowo Gibran ke Lampung

Bandar Lampung

Anggota DPRD Agus Purwanto Gelar Sosialisasi PIP-WK di Sumber Rejo