Bandar Lampung-Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Lampung meminta keterangan Kepala Dinas Kesehatan Lampung, Reihana, Senin (25/7/2022).
Reihana menjalani pemeriksaan di Ruangan Unit IV Subdit III Tipidkor Ditres Krimum Polda Lampung sejak pukul 13.00 WIB.
Namun sayangnya Kepala Dinas Kesehatan di tiga era Gubernur Lampung sjachroedin ZP, M Ridho Ficardo, dan Arinal Djunaidi ini bungkam saat ditanya wartawan seusai pemeriksaan.
Reihana yang didampingi pengacaranya hanya meminta dibukaan jalan dan ogah menjawab pertayaan wartawan.
“Jangan halangi permisi mau lewat, mau lewat,” kata Reihana menjawab pertanyaan awak media.
Salah satu tim kuasa hukum Reihana, Ahmad Handoko mengatakan Reihana hanya dipanggil untuk dilakukan wawancara.
Disinggung terkait pemeriksaan apakah terkait dana Covid-19 atau tidak, Handoko belum mengetahuinya, karena sifatnya baru undangan wawancara.
“Jadi ini belum masuk proses hukum atau pro yudiscia, karena ini hanya sebatas permintaan data. Polda Lampung, meminta untuk wawancara terkait penggunaan anggaran di Dinas Kesehatan,” jelas Ahmad Handoko kepada awak media.
Kita apresiasi dan menaruh harapan besar buat Kapolda Lampung yang baru ini untuk penegakan hukum di Lampung. Karena kita tahu beliau (Kapolda) sosok yang punya integritas dan peraih Hoegeng Award 2022 kategori Polisi Berintegritas,” kata Tonny, Rabu 27 Juli 2022.
Pasalnya kata Dia selama ini Reihana dikenal lihai dan kerap lolos dari jeratan hukum.
Ia mencotohkan tahun 2012 nama Reihana namanya kerap disebut-sebut dalam kesaksian di pengadilan pada kasus korupsi dana alkes yang merugikan negara sebesar Rp 13,4 miliar lolos dari jeratan hukum.
Padahal lanjut Tonny Bakrie nama Reihana yang kerap mangkir dari pemeriksaan, beberapa kali disebut namanya dalam persidangan di pengadilan Tipikor oleh saksi yakni ketua panitia penerima dan pemeriksa barang, Puji Hartono.
Dalam kasus korupsi pengadaan peralatan kesehatan (Alkes) puskesmas perawatan program pembinaan di Dinas Provinsi Lampung senilai Rp13,5 miliar hanya ada tiga tersangka Sudiyono PNS Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Alvi Hadi Sugondo selaku Direktur PT Karya Pratama dan Buyung Abdul Aziz selaku Marketing PT Karya Pratama, diancam hukuman 20 tahun penjara.
Tonny Bakrie meminta Gubernur Lampung segera menonkatifkan jabatan Reihana selaku kepala dinas kesehatan salahstau alasannya karena Reihana dinilai sudah terlalu lama menjadi kepala dinas keseataan sejak masa gubernur Lampung sjachroedin zp tahun 2014.
“Kita berharap gubernur Lampung Arinal Djunaidi segera menonkatifkan jabatan Reihana, selain sudah terlalu lama menjabat kadis kesehatan itu sudah tidak efektif untuk kinerja di dinas kesehatan, karena sudah terlalu lama,” pungkasnya.
Kita berharap gubernur Lampung Arinal Djunaidi segera menonkatifkan jabatan Reihana, selain sudah terlalu lama menjabat kadis kesehatan itu sudah tidak efektif untuk kinerja di dinas kesehatan, karena sudah terlalu lama,” pungkasnya.
Hingga kini Polda Lampung terus meminta keterangan terhadap sejumlah orang terkait anggaran pandemi Covid-19 dan dana-dana lain Tahun Anggaran 2021.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Arie Rachman Nafarin sudah ada sekitar 21 orang yang diminta keterangan terkait hal tersebut.
Hal itu dikatakan Arie Rachman Nafarin di Mapolda Lampung, kepada awak media Selasa (26/7/2022).
Mereka dihadirkan sebagai undangan, bukan panggilan, seperti halnya Raihana, untuk wawancara terkait penggunaan anggaran-anggaran tersebut. (Tm)