Home / Bandar Lampung

Senin, 17 Januari 2022 - 12:48 WIB

GML Kecam Tindakan Kades Sabah Balau Pecat Sekdes Karena Diduga Tak Mau Teken SPJ Fiktif

 

Bandar Lampung-Ketua Ormas DPW Gema Masyarakat Lokal (GML) Indonesia Provinsi Lampung Achmad Munawar mengecam tindakan arogan Kades Sabahbalau, Kecamatan Tanjungbintang, Kabupaten Lampung Selatan yang telah memberhentikan Sekretaris Desa tanpa alasan jelas.

Diketahui Kades Kades Fujianto memberhentikan Sukadi sebagai Sekdes Sabahbalau karena diduga menolak menandatangani SPj fiktif yang disodorkan oleh kades.

“Kita GML menyayangkan dan mengecam tindakan arogan kades Sabahbalau yang memecat sekdes karena diduga tidak mau tandatangan SPJ Fiktif,” ujar Achmad Munawar, Senin (17/2).

pihaknya akan melayangkan surat ke Bupati, Kejari dan Polres Lampung Selatan terkait masalah ini, sehingga ada tindakan tegas terhadap kades Sabah Balau yang arogan tersebut.

Baca Juga  PTRTU Diharapkan Jadi Wadah Teknisi yang Berkompeten dan Profesional

“Tindakan kades Sabah balau sudah melampaui batas dan sewenang-wenang. Sangat tidak elok dan pantas sekdes dipecat karena tidak mau menuruti perintah atasan untuk melakukan perbuatan kejahatan yang diduga dilakukan kades,” tegasnya.

Dia menambahkan, dalam pemerintahan desa, posisi kepala desa bukan sebagai raja wilayah, yang dapat menjalankan pemerintahan atas sekehendaknya.

Termasuk pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, melibatkan like and dislike dengan mengesampingkan aturan adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan.

“Kondisi ini tidak lain adalah bentuk penyakit nepotisme, pengisian jabatan di pemerintahan yang didasarkan pada hubungan bukan pada kemampuan.

“Akibat paling sederhana yang dapat ditimbulkan oleh praktik pengisian jabatan seperti ini dalam aspek pelayanan publik adalah adanya potensi maladministrasi dalam pemberian layanan akibat petugas yang tidak kompeten,” bebernya

Baca Juga  BALAK Bakal Laporkan Dugaan KKN Bappenda Lampung ke Kejati

Menyikapi masalah ini, kata dia, GML pihaknya akan melakukan advokasi terhadap sekdes yang diberhentikan tersebut.

Karena masalah pemberhentikan sekdes yang dilakukan kades bukan yang pertama tapi sudah tiga kali selama dua tahun Fujianto menjabat kades Sabahbalau.

“Kami menilai Kades kurang memahami terhadap tata cara pemberhentian aparatur desa. Apa Kades Sabahbalau kurang belajar aturan atau emang arogansi dalam mengelola pemerintahan di desa?

Karena, masa 2 tahun kepemimpinannya sudah ada 3 pemberhentian sekdes dengan alasan yang tidak berdasar apalagi menurut penjelasan Sekdes Sukadi karena dia disuruh tanda tangan fiktif kegiatan dana desa tahun 2021,” pungkas Munawar.

Sampai berita ini diturunkan pihak berjayanews masih berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada Fujianto. (nda)

Baca Juga  50 Anggota DPRD Bandar Lampung Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

PT Hasta Dwiyustama Pasang Windsock Penanda Arah Angin di Lokasi Stockpile Batu Bara 

Bandar Lampung

PJ Gubernur Lampung  Mulai Berkantor di Kota Baru

Bandar Lampung

Gempa 6,7 Guncang Barat Daya Banten, Terasa hingga Wilayah Lampung

Bandar Lampung

Bangun Sportivitas dan Perkenalkan Fasilitas Kampus, UIN RIL Sukses Gelar Rektor Cup 2022

Bandar Lampung

Anggota DPRD Lampung Ade Utami Kunjungi Batalyon Infanteri 7 Marinir

Bandar Lampung

Irpan: Melalui IP -WK Mari Kita Bangkitkan Kembali Pemahaman Ideologi Pancasila

Bandar Lampung

Ketua DPRD Wiyadi Temui Tokoh Agama dan Masyarakat Terkait Insiden Gereja Kemah Daud Rajabasa

Bandar Lampung

Rakerda Ke-2, DPC KWRI Bandar Lampung Siap Dukung DPD KWRI Lampung