Home / Bandar Lampung

Rabu, 12 April 2023 - 11:48 WIB

GML Lampung Minta Pemerintah Usut Tuntas Praktek Mafia Tanah

 

Bandar Lampung-Diduga ada praktek Mafia tanah Terhadap Penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor: 38/E Atas Nama Departemen Keuangan RI, DPW GML Indonesia Provinsi Lampung meminta Pemerintah dan Khususnya APH agar mengusut tuntas dan berantas praktek mafia tanah.

Berdasarkan surat putusan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga No. G. P. K. 10/22/16/21 di Jakarta pada tanggal, 4 November 1954. Memutuskan, Dengan Mendahului pengesahan anggaran belanja Republik Indonesia tahun 1954, menyediakan uang kepada Provinsi Sumatera Selatan, di Palembang sebanyak Rp.160.000.

Uang tersebut guna keperluan mendirikan 4 unit rumah negeri KI.VIII seluas 49M persegi (di kopel dua) pada tanah seluas 1.880M dalam satu hamparan di JL.Mataram No.27 rawa laut tanjung karang bandar Lampung yang kemudian di huni oleh Martinus Suwardi rumah No.2, luas tanah 473M persegi. Sjamsul Bahri Rumah No.4 luas tanah 463M persegi. Bambang Rochadi Rumah No.6 luas tanah 463M persegi. M.Rasjad Abdullah Rumah No.8 luas tanah 481M persegi, dan pembangunan 1 unit rumah negeri KI.VIII seluas 72M persegi dengan luas tanah 810M persegi di Jl.HOS Cokroaminoto rawa laut tanjung karang bandar Lampung yang kemudian dihuni oleh S.Harjoko.

Baca Juga  Geram Minta Penegak Hukum Usut Dugaan Penyimpangan Proyek PTPN VII

Diketahui 5 orang penghuni legal dan sah tersebut adalah pegawai jawatan Bea dan cukai di Tanjung karang, Provinsi Sumatra Selatan.

Namun malang nasib 5 penghuni rumah dinas Bea Cukai Panjang. Karena pihak Kantor inspeksi tipe B1 Bea Cukai Panjang pada tahun 1990 melakukan pengusiran paksa terhadap pegawainya sendiri yang telah pensiun dan masuk masa pensiun.

Babak berikutnya Bapak Arif mengajukan permohonan pembuatan sertifikat hak pakai pada tanah dan bangunan seluas 1.880M persegi di jalan mataram. Dan untuk memuluskan penerbitan sertifikat. pada tanggal 21 Maret 2001 Departemen Keuangan Republik Indonesia Dirjen Bea dan Cukai Kanwil III Palembang Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tipe A Bandarlampung terbitkan Surat Pernyataan Nomor: 344/WBC.03/KP.07/2001 yang di tanda tangani oleh Pjs. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bandarlampung Drs. M. Amin Suradinata.

Kemudian KANTAH ATR/BPN Kota Bandar Lampung terbitkan sertifikat hak pakai (SHP) nomor: 38/E atas nama DEPKEU RI yang berlaku sampai 25 tahun sejak diterbitkan pada tanggal 06 agustus 2001 s/d 06 agustus 2026.

Arif selaku pemohon sertifikat hak pakai, kini menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandarlampung dan menempati rumah dinas Bea dan cukai di jl.hos Cokroaminoto NO:94 kelurahan Enggal – bandar Lampung exs rumah yang di huni bapak S.Harjoko.

Baca Juga  Bakal Jadi Penyebab Banjir, Warga Gedong Air Minta Pembangunan Perumahan Lotus Dihentikan

Linda Syamsul Ahli waris almarhum Bapak Sjamsul Bahri beserta suaminya bapak Agustam mengkonfirmasi kepada pihak kelurahan enggal tentang proses pembuatan sertifikat hak pakai apakah di ketahui oleh pihak kelurahan.

Hasilnya pihak kelurahan menerbitkan Surat Keterangan Nomor. 185/03.II/VII/2011, yang menerangkan bahwa pembuatan sertifikat hak pakai Nomor.38/E tersebut di atas, pihak pemohon Bea cukai panjang tidak pernah menghubungi dan melibatkan ketua RT:03 pada saat itu (Bapak Asmanu). Surat keterangan di terbitkan pada tanggal 08 Juli 2011 dan ditandangi RT setempat.

Dengan adanya SHP Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B BANDAR LAMPUNG melaporkan Linda Syamsul dan Agustam ke POLRESTA Bandar Lampung dengan tuduhan penyerobotan rumah dinas Bea cukai dan juga mengunakan pengacara negara kejaksaan untuk tanggani hak kepemilikan atas tanah dan bangunan yang telah terbit SHP No.38/E.

Dengan adanya serangkaian peristiwa yang telah terjadi maka dalam proses pembuatan SHP No:38/E di duga ada praktek mafia tanah. untuk menghilangkan kepemilikan atas tanah dan bangunan seluas 1.880M persegi dengan berdiri 4 rumah negeri kelas III kopel 2 yang di bangun pada tahun 1954 dan di huni pada 2 Februari 1967 secara sah dan legal oleh almarhum Bapak Sjamsul Bahri beserta keluarganya. tanpa ada unsur pidana penyerobotan atas tanah dan bangunan. Maupun oleh penghuni lainnya.

Baca Juga  DPD Prabu Lampung Mulai Matangkan Persiapan Sambut Prabowo Gibran ke Lampung

“Maka dengan ini kami memohon keadilan kepada institusi dan lembaga yang berkompeten untuk memulihkan hak milik atas tanah bangunan yang telah jadi sengketa berkepanjangan dan menimbulkan kerugian para penghuni baik secara materi maupun inmateri”, Kata Ketua DPW GML Indonesia Provinsi Lampung, Achmad Munawar, Selasa (11/4/2023).

Lanjutnya, maka dengan hal tersebut, DPW GML Indonesia Provinsi Lampung dan DPW LPKSM GML Provinsi Lampung menyerukan kepada Pemerintah dan Khususnya APH agar mengusut tuntas dan berantas praktek mafia tanah yang kami duga telah terjadi dalam proses penerbitan SHP NO.38/E atas nama Depkeu RI dengan dugaan Pemalsuan akta otentik Sertifikat Hak Pakai SHP NO.38/E atas nama Depkeu RI dengan bukti dan fakta hukum yang ada. (Rdo)

 

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Jurnalis dan LSM Andri Siap Kawal Pengiriman Bansos ke Warga

Bandar Lampung

Meriahkan Lomba Gerak Jalan, Pandawa Lampung Turunkan Satgas dan Srikandi

Bandar Lampung

Waduh, Oknum Dosen UIN Lampung Digrebek Warga Asik Ngamar Sama Mahasiswi

Bandar Lampung

Meriahkan Hari Raya Idul Adha, Pandawa Lampung Gelar Pemotongan Hewan Kurban

Bandar Lampung

Ketika Dampak Stockpile Batubara Kian Meresahkan Warga

Bandar Lampung

DPRD Lampung Ajak Pemangku Kepentingan dan Perusahaan Satukan Persepsi Untuk Cabor

Bandar Lampung

Pansus DPRD Bandar Lampung Bahas Raperda Perlindungan Disabilitas

Bandar Lampung

BALAK Dukung Kejati Tuntaskan kasus Dugaan Korupsi Bansos di Biro Kesra