Home / Bandar Lampung

Kamis, 28 April 2022 - 21:12 WIB

Kasus Feni Dihentikan Polda, InfoSOS Bakal Lapor ke  Mabes Polri

 

Bandar Lampung -Kasus sebar hoax dihentikan, InfoSOS pertanyakan sikap Polda Lampung dan berencana lapor Propam serta Mabes Polri.

“Menurut kita tindakan penyidik polda sepihak. Kita gelar perkara juga tidak dikasih tahu, terakhir mereka minta kita menyiapkan saksi ahli tapi mereka mengkondisikan kalau bisa saksi ahli dari UBL terus konfirmasi ke Polda dulu saksi ahli nya, bila perlu polda yang bayar,” kata Sekum DPP InfoSOS Indonesia, Arista Trisnandi saat dihubungi via telepon, Kamis (28/4/2022).

Arista menerangkan hal itu disampaikan Polda Lampung kepada Ketum DPP InfoSOS Indonesia, Junaidi Farhan saat diperiksa Polda Lampung.

“Terus kami bilang tidak bisa, kami punya saksi ahli sendiri, jadi kita kaget dengan berita yang muncul sekarang kasus dihentikan,” ujarnya.

Baca Juga  Koalisi Suara Rakyat Resmi Dukung Iqbal Ardiansyah Sebagai Calon Walikota Bandar Lampung 2024-2029

“Ini jelas-jelas ada apa? Sebuah pertanyaan besar, dihentikan penyidikan dengan dua alat bukti tidak cukup. Sementara Gindha Ansori, Kuasa Hukum dari Wandi sudah menyerahkan alat bukti berupa rekaman asli pertemuan di Dijou cafe,” lanjutnya.

Arista menjelaskan selama ini alat-alat bukti sudah banyak yang diserahkan kepada Polda Lampung.

“Makanya kita bingung dengan sikap polda menghentikan penyidikan ini. Malam ini kita akan mengadakan pertemuan seluruh tim dan mempelajari dulu kasus ini, kemudian langkah-langkah kita selanjutnya bila perlu melaporkan ke Propam dan Mabes Polri,” pungkasnya.

Sebelumnya, dikutip dari Rilis.id, Ditreskrimsus Polda Lampung Subdit V Cyber menghentikan kasus sebar hoax dengan terlapor Fena Ardila.

Kasubdit V Cyber AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan beberapa hari lalu sudah dilakukan gelar perkara kasus itu.

Baca Juga  Bunda Eva Serahkan 108 SK Pensiunan

“Kami sudah memanggil 11 saksi, di antaranya Fauzan Sibron.Termasuk, dua ahli pidana Bambang Hartono dan Eddy Rifai,” papar Yusriandi, Kamis (28/4/2022).

“Sehingga, kami berkesimpulan kasus ini tidak dapat dimajukan ke proses penyidikan,” bebernya.

Salah satu contoh adalah tidak adanya dua alat bukti. Padahal, pihaknya telah memberikan waktu sepekan pada pelapor.

“Semua mekanisme sudah kami lakukan dengan terbuka dan transparan,” ujarnya. (Tm)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Diduga Berdampak Buruk ke Warga, DPRD Bandar Lampung Desak PT LDC Kooperatif

Bandar Lampung

Wakil Ketua DPRD Ungkap Ibadah Puasa Merupakan Pengamalan Sila Pancasila

Bandar Lampung

Anggaran Pengamanan Aset Kota Baru Rp 500 Juta Diduga ‘Menguap’

Bandar Lampung

Komisi IV Minta Pihak Sekolah Tak Tarik uang Perpisahan yang Memberatkan Siswa

Bandar Lampung

HUT ke-340 Bandar Lampung, Eva Dwiana Minta Tingkatkan Semangat Juang Pengabdian

Bandar Lampung

Izin Bangunan Gudang di depan RM Jumbo Seafood Diduga Kadaluarsa

Bandar Lampung

Paripurna Penyampaian 6 Raperda Usulan Inisiatif Kepada Walikota

Bandar Lampung

Kepala Disdik Bandar Lampung Diduga Peras Kepala Sekolah Untuk Kepentingan acara Apeksi