Home / Bandar Lampung

Senin, 23 Mei 2022 - 10:32 WIB

Kejati Diminta Usut Dugaan Korupsi di BMBK, BPBD dan RSUDAM

 

Bandar Lampung- Relawan Perubahan untuk Lampung Lebih Baik (Republik) meminta penegak hukum untuk mau dan berani mengusut dugaan korupsi pada sejumlah proyek infrastruktur tahun 2021 di beberapa Organisasi perangkat Daerah di Provinsi Lampung yang diduga merugikan keuangan negara sesuai temuan BPK RI

Karena diketahui DPRD Provinsi Lampung kata dia, mendapati indikasi kerugian negara di enam OPD di Provinsi Lampung seusai hasil temuan BPK RI

Menurut Sekretaris Republik Arista Trisnandi, proyek dan pekerjaan infrastruktur yang diduga merugikan keuangan negara diantaranya di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung, serta di RSUDAM.

Baca Juga  Gubernur Lampung Ajak Masyarakat Selalu Panjatkan Doa Agar Covid-19 Hilang

“Kita minta Kejati segera usut dugaan korupsi yang terindikasi merugikan negara di beberapa OPD di Provinsi Lampung, terbesar di Dinas BMBK Lampung dengan nilai proyek fantastis mencapai puluhan miliar,” tegasnya Minggu (22/5).

Arista menegaskan jika temuan -temuan BPK yang kerap berulang setiap tahun tidak diusut maka tidak akan ada efek jera, dan terus berulang di tahun-tahun mendatag.

“Kejati harus berani dan mau mengusut dugaan korupsi dari hasil temuan BPK ini, agar ada efek jera. Sehingga kedepan OPD dan panita lelang, rekanan serta pengawas proyek itu benar-benar bekerja sesuai tugas dan fungsinya masing-masing untuk mencegah kerugian negara,” tambahnya.

Arista mengatakan temuan BPK kadang hanya dijadikan kepentingan transaksional dan politis saja, dan tidak maksimal mencegah prilaku korupsi pejabat dan kontraktor yang korup dan serakah. Ini akibat tidak ada sanksi tegas terhadap mereka yang telah merugikan negara.

Baca Juga  Kelebihan Bayar Capai Belasan Juta, Pansus LHP BPK DPRD Panggil RS Dadi Tjokrodipo

Bahkan kata dia lembaga DPRD Lampung bak macam ompong karena tidak bisa berbuat maksimal atas hasil temuan BPK RI karena hanya sebatas membentuk pansus kemudian memberi rekomendasi yang kurang tajam atas temuan tersebut.

“Temuan BPK ini selama ini ibarat maling ketahuan terus disuruh kembalikan kerugian negaranya saja, tidak ada sanksi. Dan ini selalu berulang setiap tahun, dan setiap tahun begitu. Makanya kejati harus berani memulai mengusutnya,” pungkasnya.

Sementara Kadis BMBK Levi Tuzaidi dan Kasubbag Humas RSUDAM Lampung Ratna Dewi Ria yang dikonfirmasi melaui WhatsApp-nya belum mersepon. (Tm)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

TBG Mengajukan Surat Peninjauan Tolak Pembongkaran Tower ke Walikota

Bandar Lampung

DPRD Bandar Lampung Sidang Paripurna Penyampaian LPJ Walikota Tahun 2023

Bandar Lampung

Sejumlah Tokoh Masyarakat dan Aktivis Imbau Pilih Wali Kota Bermoral

Bandar Lampung

Diduga Pasang Stiker Bacaleg Anak Kandung Herman HN, DPRD Minta Inspektorat Tegas Berikan Sanksi Lurah Beringin Raya

Bandar Lampung

GML Lampung Minta Pemerintah Usut Tuntas Praktek Mafia Tanah

Bandar Lampung

PPKM Level 4 di Bandar Lampung Kembali di Perpanjang Hingga 8 Agustus

Bandar Lampung

DPRD Bandar Lampung Gelar Sidang Paripurna Pengambilan Keputusan LKPJ Walikota

Bandar Lampung

DPRD Bandar Lampung Dukung Inisiatif Pembangunan Wisata Religi di Rajabasa