Home / Bandar Lampung

Selasa, 18 Januari 2022 - 17:41 WIB

Laporan Sudah di Kejati, Gamapela Minta Oknum-oknum di Dinas Perizinan Tanggamus Segera Diperiksa

Bandar Lampung-Praktik dugaan pungutan liar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanggamus sudah resmi dilaporkan ke Kejati Lampung.

Kali ini Gamapela meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan pungli yang terjadi di DPMPTSP Kabupaten Taggamus

“Laporan sudah kami sampaikan beberapa waktu lalu. Saat ini kami mendorong pihak Kejati Lampung segera melakukan penyelidikan dan penyidikannya, agar segera ada tersangka,” tegas Ketua Gamapela Tony Bakrie, Selasa 18 Januari 2022

Diketahui berdasarkan informasi yang didapat berjayanews.com terungkap praktik pungli pembuatan sebuah izin di DPMPTSP Kabupaten Taggamus bisa mencapai puluhan juta rupiah.

Mirisinya dana tersebut tidak masuk pos pendapatan daerah, tapi diduga menguap masuk kantong oknum-oknum pejabat di DPMPTSP Tanggamus.

Baca Juga  Ada Apa Pantun Bunda Eva di Rapat Paripurna?

Contohnya dalam penerbitan nomor Induk Berusaha (NIB) sebuah usaha /perusahaan bisa dikenakan tarif  mencapai Rp 33- Rp 35 juta, dan menabrak aturan perda tata ruang karena melebihi kuota yang sudah ditetapkan.

“Kalau pungli itu sudah lumrah, satu NIB buat usaha waralaba (indomart, alfamart) bisa Rp 30 an juta. Padahal di perdanya gratis.

Contohnya waralaba di pekon Sukaraja Kecamatan Semaka, dan pendirian waralaba di Kecamatan Gisting dan Talang Padang yang semuanya menabrkan aturan karena melebihi kuota,” tegas sumber ujar salahsatu pelaku usaha yang minta namanya dirahasiakan, Selasa 7 Desember 2021.

Dugaan pungli bukan hanya pada NIB tapi juga  pada izin mendirikan bangunan (IMB) dalam hal pendirian tower di Kabupaten Tanggamus

Baca Juga  Mirza: Mari Kita Bangun Lampung Bersama-Sama

Dimana dalam dalam pendirian izin sebuah tower seluler BTS bisa dikenakan tarif sampai Rp 70 juta sedangkan berdasarkan PAD retribusinya hanya  Rp 5 juta

“Mahal pak mengurus IMB itu. Untuk pendirian tower sampai mengeluarkan dana sebesar Rp.70 juta, kata salah seorang pemborong yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

Kemudian pungli lainnya  dalam penerbitan izin pemasangan banner atau baleho dimana tidak ada tarif resmi sehingga biaya yang dikenakan terkadang dipatok  semau-maunya. “Itu lagi biaya pasag banner dan baleho tarifnya semau-maunya, kadang dipatok Rp 15 juta,” bebernya.

Sebelumnya Adi Gunawan, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanggamus yang dikonfirmasi  membantah isu tersebut.

Baca Juga  Cegah Kriminalitas dan Kecelakaan, DPRD Himbau PLN Jangan Padamkan PJU

Menurut dia semua proses perizinan semua sudah online.  “Saya pikir semua itu hanya issu boss karna sekarang kita tau perizinan bisa diakses dimana saja saya melalui OSS dan  si cantik cloud,” ujar Adi Gunawan Selasa 7 Desember 2021.

Dia menambahkan  Perizinan juga bisa diakses  dimana saja dan kapan saja ” Semua lewat OSS dan si Cantik cloud melalui ratu sikop,” pungkasnya. (nda)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Penjabat Gubernur Terima Kunjungan Pimpinan Ombudsman RI dan Tim Bappenas Bahas Peningkatan Pelayanan Publik

Bandar Lampung

Para Pejabat Disdikbud Kompak Bungkam Perihal Dugaan Peras Kepsek untuk Apeksi

Bandar Lampung

Perabotan CV Sanjaya di CIP Lounge Bandara Raden Intan II Dipindah Paksa Tanpa Kompensasi   

Bandar Lampung

Cara Crivisaya Ganjar Tingkatkan Perekonomian Warga Prasejahtera di Bandar Lampung

Bandar Lampung

PJ.Gubernur Samsudin Salat Jum’at Bersama di Masjid Al-Hijrah Kota Baru

Bandar Lampung

Umar Ahmad Resmi Terima Surat DPP PDI Perjuangan untuk Maju Pilgub

Bandar Lampung

DPRD Minta Pengelolaan Uang Simpanan Guru di Koperasi Betik Gawi Harus Transparan

Bandar Lampung

AR Suparno :Sosialisasikan Ideologi Pancasila