Bandar Lampung-Feni Nuritama kuasa hukum dari Yunisa Putra anggota DPRD Lampung Tengah mengapresiasi kinerja Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung atas respon cepat menindaklanjuti laporan terhadap dugaan penganiayaan yang menimpa salah satu anggota DPRD di Lampung Tengah.
“Kita apresiasi kinerja Kepolisan Polda Lampung yang merespon cepat atas laporan klien kami,” kata Feni Nuritama S.H selaku Tim Penasehat Hukum pelapor kepada wartawan, Minggu (3/7).
Feni mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang menimpa kliennya dengan terlapor berinisial YP bermula kasus hutang – piutang yang terjadi pada tahun 2021 lalu.
“Kasus ini bermula hutang milik Yunisa Putra kepada terlapor berinisial RY. Awalnya RY minta klien kami mencicil hutangnya senilai Rp. 20 juta. Tapi klien kami baru menyanggupi dan menitipkan uang Rp.18 juta kepada temannya yang bernama Isal, sebelumnya sudah masuk Rp 420 Juta,” ujar Feni
Namun, lanjut Feni, keesokan harinya pada Rabu 1 September 2021 sekitar pukul 11.00 WIB, RY (terlapor) menemui kliennya yang saat itu sedang bekerja di Kantor DPRD Lampung, dan memawa paksa kliennya menggunakan mobil dinas.
Kemudian kliennya dibawa ke rumah saksi bernama bapak Bibit yang berlokasi di Desa Banjar Mulyo, sedangkan mobil dinas kliennya dirampas paksa oleh RY.
“Klienya kami saat itu dibawa menggunakan mobil Suzuki R3 kekediaman Ibu Lia. Saat itu terlapor duduk dibelakang sambil pegang senjata tajam berupa golok dan badik. Karena terancam klien kami kemudian menghubungi keluarga untuk segera menyusulnya, ” ungkap Feni
Setelah kliennya menghubungi keluarganya tak lama kemudian, kata Feni kerabatnya yang bernama Nando, Al, dan Yung langsung menyusul pelapor di kediaman rumah Bu Lia dimana lokasi pelapor dibawa.
“Saat kerabatnya nyusul itu klien kami sudah dalam keadaan luka, dan langsung visum untuk dasar laporan ke Polda,” ungkapnya.
Akibat perbuataan tersebut kliennya kemudian bersama tim penasehat hukum melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung dengan nomor laporan LP / B / 1237 / IX / SPKT / POLDA LAMPUNG / tanggal 01 September 2021, atas tuduhan dugaaan penganiyaan dan perampasan ke Polda Lampung, dirinya sangat .
“Kami sebagai tim penasehat Hukum yakin kepada Ditkrimum Polda Lampung bisa mengungkap kasus ini,dan kami meminta kepada lembaga DPRD Lamteng dan pimpinan DPRD bisa mengambil langkah hukum karena Yunisa Putra saat itu menjalankan tugas negara apalagi klien kami dibawa dari kantornya,” jelasnya
Iddham Harahap S.H kuasa hukum dari Rusliyanto (terlapor) mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan
“Kita masih tunggu gimana prosesnya bang, dan apapun hasilnya kita akan menghormatinya sebagai warga negara yang baik,” kata Idham sat dikonfirmasi awak media. (Tm)