Home / Bandar Lampung

Rabu, 29 September 2021 - 16:00 WIB

Pemkot Bandar Lampung Usulkan Lima Raperda ke DPRD Bandar Lampung

Bandar Lampung-Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana hari ini (29/9) menghadiri Sidang Paripurna DPRD Bandar Lampung untuk mengajukan lima rancangan peraturan daerah (raperda) usulan pemerintah kota.

Raperda yang diusulkan antara lain tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandar Lampung Tahun 2021-2041, Perusahaan Umum Daerah Way Rilau, Perusahaan Umum Daerah Pasar Tapis Berseri Kota Bandar Lampung, dan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Bandarlampung Tahun 2021-2025.

 

“Bunda ucapkan terimakasih kepada anggota dewan, semoga raperda ini dapat dibahas pada pembicaraan tingkat dua nanti,” kata Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, Rabu (29/9/2021).

Pada sambutannya, Eva Menyampaikan latar belakang pemerintah kota mengajukan kelima raperda tersebut.

Baca Juga  PJ Gubernur Lampung Lepas Khalifah Provinsi untuk Ikuti MTQ Tingkat Nasional

Pada raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Ia mengatakan bahwa raperda ini merupakan tindak lanjut dari Ketetapan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Raperda tentang Tata Ruang Wilayah Kota Bandar Lampung Tahun 2021-2041 mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan harus ditetapkan menjadi peraturan daerah dalam waktu dua bulan setelah persetujuan substansi raperda diterbitkan oleh Menteri ATR/BPN,” ungkapnya.

Kemudian Raperda mengenai Perusahaan Umum Daerah Way Rilau Kota Bandar Lampung disampaikan merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Baca Juga  Yuhadi: Pantun Bunda Eva di Paripurna DPRD Jangan Ditafsirkan Aneh-aneh

“Kemudian Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Tapis Berseri Kota Bandar Lampung yang juga merupakan tindak lanjut dari terbitnya PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dalam rangka upaya kita untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.

“Kelima, raperda tentang Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Bandarlampung Tahun 2021-2025 yang bertujuan agar dapat menjadi acuan dalam bidang pariwisata sesuai Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016,” tambahnya.

Pada penghujung sidang paripurna tersebut, disampaikan oleh pimpinan rapat, Wakil Ketua I DPRD Kota Bandar Lampung, Aderly Imelia Sari bahwa akan dilakukan paripurna selanjutnya untuk penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi atas raperda pemkot pada Kamis, 30 September 2021. (*)

Baca Juga  Pj Gubernur Lampung Dorong Alumni FKIP Kimia Unila Jadi Pelopor Inovasi Pendidikan dan Teknologi

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Bangun Sportivitas dan Perkenalkan Fasilitas Kampus, UIN RIL Sukses Gelar Rektor Cup 2022

Bandar Lampung

DPRD Bandar Lampung Dorong Pengadaan Alat Uji KIR 

Bandar Lampung

Kepala Dinas PKPCK Lampung Sebut Program Bantuan Bedah Rumah Pemprov Tempat Sasaran dan Tak Ada Kerugian Negara

Bandar Lampung

Yusdianto: Semoga Polisi Bisa Tuntaskan Kasus Hoax FN

Bandar Lampung

Generasi Muda Wajib Tanamkan Nilai Pancasila

Bandar Lampung

Ini Jawaban Gubernur Saat Ditanya Dugaan Penarikan Dana Bantuan PIP SMKN 9

Bandar Lampung

Mantan Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Jabat Ketua PKP Lampung

Bandar Lampung

UIN Tambah Guru Besar Bidang Ilmu Hukum