Home / Bandar Lampung

Jumat, 18 Oktober 2024 - 14:26 WIB

Pemprov Lampung Tinjau Ulang Hibah Lahan Kotabaru untuk Penataan Ulang Masterplan

 

Lampung Selatan- Pemerintah Provinsi Lampung melakukan peninjauan ulang sebagai bagian dari proses penataan ulang masterplan kawasan Kotabaru.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Meydiandra saat menanggapi ramainya pemberitaan terkait dibatalkannya hibah lahan kepada PW NU di kawasan Kotabaru, Jumat (18/10/2024).

Kawasan Kotabaru saat ini sedang diproyeksikan sebagai ibukota Provinsi Lampung di masa mendatang. Dalam rangka mempersiapkan perubahan tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung tengah melakukan pengkajian ulang seluruh rencana hibah lahan di Kotabaru, termasuk kepada PWNU, untuk memastikan penataan kawasan berjalan sesuai dengan visi jangka panjang.

“Penataan ulang ini telah dirapatkan dan dibahas secara intensif semua pihak serta bertujuan untuk menciptakan tata ruang yang terstruktur dan terintegrasi guna mendukung pengembangan kawasan Kotabaru sebagai pusat pemerintahan,” kata Meydiandra.

Baca Juga  DPRD Bandar Lampung Rapat Evaluasi Kinerja Triwulan Pertama APBD 2024

Meydiandra juga menegaskan bahwa hibah lahan kepada pihak-pihak yang telah direncanakan, termasuk kepada PWNU, tetap akan diberikan secara bertahap. Namun, pelaksanaan hibah ini akan disesuaikan dengan proses penataan ulang yang sedang berjalan, sehingga memerlukan penyesuaian waktu agar selaras dengan perkembangan perencanaan wilayah Kotabaru.

Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Provinsi Lampung berharap semua pihak dapat memahami bahwa langkah ini diambil untuk kepentingan pembangunan yang berkelanjutan dan demi kesejahteraan masyarakat Lampung di masa mendatang.

Untuk diketahui, adanya hibah lahan untuk PW NU Lampung di Kota Baru tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/301/B.07/HK/2019 tentang Hibah Barang Milik Pemerintah Provinsi Lampung Berupa Tanah yang Terletak di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Baru Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Lampung, tertanggal 29 Mei 2019.(Wit)

Baca Juga  Hearing DPRD dengan Pengembang Perumahan Custer Golf Resident Berakhir Deadlock

 

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

DPRD Bandar Lampung Minta Semua Pihak Kawal Kenaikan Upah Buruh Pelabuhan Panjang

Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Salurkan Beras dan Uang Tunai ke Warga Terdampak Banjir

Bandar Lampung

Dugaan Penipuan di Lembaga Pendidikan CAT, Disdik dan Polisi Harus Turun Tangan 

Bandar Lampung

Pedagang Takjil Pasar Perumnas Way Halim Jadi “Sapi Perah” PD Pasar

Bandar Lampung

LSM Gamapela mengadukan permasalahan Lahan Hutan Kota ke Menteri ATR/BPN dan Jaksa Agung

Bandar Lampung

Kepala Dinas PKPCK Lampung Tegaskan BSMS 2023 Tak Ada Material Fiktif

Bandar Lampung

Izin Bangunan Gudang di depan RM Jumbo Seafood Diduga Kadaluarsa

Bandar Lampung

Iwan Gunawan Raih Urutan Tertinggi Rapat Pleno JPTP Sekda Bandar Lampung