Home / Bandar Lampung

Selasa, 18 Januari 2022 - 16:35 WIB

Perumahan Indah Sejahtera Golf Residence Ngotot Tolak Berikan Jalan yang Jadi Akses Empat Sekolah

 

Bandar Lampung-Perumahan Indah Sejahtera Golf Residence menolak memberikan jalan yang merupakan akses menuju empat sekolah negeri di Bandar Lampung.

Hal tersebut disampaikan oleh pihak perumahan dalam rapat dengar Komisi I DPRD Bandar Lampung bersama pihak terkait hari ini (18/1/2022), di Kantor DPRD Bandar Lampung.

Sebelumnya, dijelaskan dalam rapat dengar bahwa pada 13 Januari 2022, terdapat pengaduan masyarakat terkait penutupan Jalan Prof. Hamka, salah satu akses menuju SMP Negeri 24, SMP Negeri 36, SMA Negeri 12, dan SMK Negeri 7 dari Jalan Endro Suratmin tembus ke Jalan P. Sebesi Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung oleh Pengembang Perumahan Indah Sejahtera Golf Residence.

Namun penutupan jalan tersebut bukan tanpa dasar, karena pihak pengembang perumahan memang memiliki surat perizinan resmi yang sah dan sudah mendapat inkracht (keputusan akhir) dari Mahkamah Agung.

“Masalah ini punya perspektifnya masing-masing. Jalan yang diminta oleh mereka ini tidak bisa kami penuhi karena itu merupakan bagian dari perumahan yang sebenarnya perizinannya lengkap dan jelas,” kata Dodi salah satu pihak dari pengembang perumahan ketika diwawancarai usah rapat dengar, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga  Pj Gubernur Lampung Hadiri Rakornas Pemantapan Implementasi dan Keberlanjutan Learning Management System Pamong Desa

Ia juga mempersilakan pihak warga untuk mengajukan gugatan terhadap pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) jika memang merasa ada kesalahan lokasi yang merujuk pada adanya oknum mafia tanah.

“Kalau mereka merasa itu ada salah letak lokasi, silakan, bisa diselesaikan diranah hukum. Tapi kalau sesuai hukum saat ini, lokasi yang ada pada surat kami ini inkracht di MA adalah benar. Makanya kalau misalnya memang ada novum (fakta baru) yang memang bisa dijadikan alasan silakan,” ungkapnya.

Pada saat rapat dengar, pihak warga yaitu Zulaiha mengatakan bahwa terdapat kesalahan lokasi antara surat perizinan dari pihak pengembang. Menurutnya, daerah yang menjadi wilayah pengembang adalah Sukarame, bukan Sabah Balau (Lamsel).

“Saya memang tidak menggugat atau menyalahi dokumen milik pengembang. Saya hanya mengatakan bahwa ada indikasi kesalahan lokasi di surat tersebut,” kata Zulaiha.

Pihak Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bandar Lampung dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandar Lampung yang hadir pada rapat dengar saat itu juga mengatakan bahwa memang mereka dapat menjamin keabsahan perizinannya.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Usulkan Lima Raperda ke DPRD Bandar Lampung

“Tahun 2014 ada rencana pembangunan perumahan oleh Pak Ihsan dengan dokumen perizinannya. Pada saat itu, kami juga sudah melakukan rapat dengan berbagai OPD terkait pemkot, termasuk lurah dan camat. Juga tidak ada komplain seperti ini pada saat itu, kalau ada komplain tentu saja akan kami bahas dulu,” kata pihak Disperkim yang hadir.

Anggota Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Benny Mansyur menyarankan, bahwa sebaiknya pihak warga bersama kuasa hukum mengajukan gugatan dengan novum yang baru tersebut.

“Karena berdasarkan aturan hukum, ini inkracht, sehingga tidak bisa di utak-atik. Kalau diindikasikan bahwa Pak Ihsan (pengembang) salah tempat, sebaiknya memang membuat gugatan baru dengan novum yang baru,” ungkapnya.

“Seperti dianggap ada kesalahan lokasi dan tempat, itu kan novum baru. Kalau berdebat disini, tidak akan ada jalan keluar, karena DPRD dasarnya adalah putusan pengadilan dan surat dari pengembang ini sah. Sehingga kalau memang ada oknum mafia tanah yang dicurigai bisa digugat segera karena ini masalah tanah kan,” lanjutnya.

Baca Juga  DPRD Bandar Lampung Setuju Pemkot Copot 5 Kepala Puskesmas Karena Plesiran ke Luar Negeri

Kemudian, Benny melanjutkan, untuk masalah jalan, Komisi I menyarankan pihak warga dan pengembang untuk bermusyawarah saja.

“Nah kalau mengenai jalan, sebaiknya dibicarakan baik-baik, warga mintanya seberapa dan apakah pengembang mau memberikan itu hak dia. Kalaupun tidak diberikan juga sebenarnya tidak bisa dipaksa karena berdasarkan putusan pengadilan letak dan lokasi sama dan milik developer,” jelasnya.

Ditanya terkait ketidakhadiran BPN pada rapat dengar pendapat, Benny mengatakan bahwa Komisi I juga tidak mendapatkan kabar apapun dari pihak BPN.

“Persoalan BPN tidak bisa hadir, kami juga tidak tahu kenapa tidak datang. Kemudian ketika kami tadi diminta untuk memberikan surat rekomendasi ke BPN itu juga kami tidak ada kewenangan,” ungkapnya.

“Tapi dalam rapat koordinasi nanti, akan kami sampaikan kepada BPN apa yang menjadi persoalan di rapat dengar hari ini,” tutupnya. (Tm)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

DPRD Bandar Lampung Rolling Alat Kelengkapan Dewan

Bandar Lampung

Tidak Kantongi Izin, DPRD Bandar Lampung Minta Pemkot Tutup Usaha Thanos KTV

Bandar Lampung

4 Tahun Sertifikat Tanah Tak Terbit, DPRD Sarankan Warga Sumberejo Kemiling Gugat BPN

Bandar Lampung

Dugaan Praktik KKN Pengadaan Barang dan Jasa Bappenda Lampung Diduga Berlangsung Lama

Bandar Lampung

Berhasil Turunkan Stunting, Pemprov Lampung Terima Apresiasi dari Wapres RI

Bandar Lampung

DPRD Bandar Lampung Panggil Kadisdik dan Pihak SMPN 8 Terkait Siswi Korban Asusila

Bandar Lampung

DPRD Bandar Lampung Rapat Evaluasi Kinerja Triwulan Pertama APBD 2024

Bandar Lampung

Ikut Meriahkan HUT RI 78, Ikmapal Gelar Lomba Bola Voly