Home / Bandar Lampung

Jumat, 29 April 2022 - 18:31 WIB

Polda Hentikan Penyelidikan Kasus Feni Ardila vs Fauzan, Infosos Bakal Lapor Wassidik dan Propam Mabes Polri

 

Bandar Lampung- Penyelidikan kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor Feni Ardila yang ditangani Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung berakhir anti klimaks.

Penyidik Polda Lampung melalui Kasubdit V Cyber AKBP Yusriandi Yusrin menyatakan kasus tersebut dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana sesuai hasil gelar perkara dan keterangan dua ahli pidana Bambang Hartono dan Eddy Rifai.

Menyikapi ini Ali Sofian sebagai Ketua tim Kuasa Hukum dari terlapor mengaku kaget karena pihaknya masih mempersiapkan saksi ahli yang diminta polda Lampung.

“Jujur saya dan tim kaget, beberapa hari lalu kami diminta penyidik menyiapkan saksi ahli. Belum sampai diajukan tiba-tiba kasus sudah dihentikan. Herannya kami tidak pernah mendapat laporan soal perkembangan kasus dan tahu dari media bukan resmi dari penyidik” kata Ali Sofian, ditemui usai menyambangi Polda Lampung, Jumat 29 April 2022.

Ali menjelaskan pihaknya mendapati dugaan sejumlah kejanggalan di proses penyelidikan kasus ini yang patur dipertanyakan.

Namun ia belum mau mengungkapnya karena akan menjadi dasar dan bahan tim melakukan upaya hukum lebih lanjut terkait perkara ini.

“Kita banyak mendapati dan menemukan kejanggalan serta indikasi-indikasi dugaan pelanggaran SOP proses penyelidikan ini. Ini jadi bahan tim untuk melakukan langkah -langkah hukum yang tepat,”ujar Ali .

Baca Juga  DPRD Bandar Lampung Minta Akses Jalan Keluar Masuk Pasar Tamin  Dirapihkan

Saat ditanya langkah seperti apa yang akan dilakukan kuasa hukum terkait masalah ini, Ali menyatakan dari hasil rapat, kliennya tetap akan mencari keadilan guna mengungkap kebenaran kasus ini.

“Klien kami sudah memutuskan akan terus mengungkap kebenaran, sampai mabes Polri dan meminta supervisi atas perkara ini. Ini bukan masalah sepele atau kecilnya perkara tapi soal kebenaran dan keadilan,” pungkasnya.

Sementara Sekretaris DPP InfoSoS Arista Trisnandi sudah menduga proses penyelidikan akan akan berakhir anti klimaks, sejak ada tim penyidik yang memanggil pelapor dan salahsatu anggota tim kuasa hukum untuk bertemu non formal.

“Saya pribadi sudah pesimis saat salahsatu penyidik memanggil pelapor, dari keterangan pelapor kepada kami bisa kami duga kuat penyelidikan perkara ini ada indikasi tidak berjalan sesuai SOP, dan seperti diarahkan untuk dihentikan,” ujar Arista.

Arista mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut karena itu wewenang penyidik. Namun pihaknya tetap berupaya mencari kebenaran atas kasus ini dengan melapor ke Mabes Polri mulai dari Bagian Biro Pengawasan Penyidikan Polri hingga Propam Porli.

“Kita masih ada upaya hukum, kebenaran tidak akan pernah kalah dengan kebatilan, meskipun mereka terus tutup-tutupi. Kami sudah putuskan akan lapor ke Mabes Polri atas dugaan dan indikasi maladministrasi tidak sesuai prosedur penangganan perkara ini, termasuk ke Propam Polri jika nantinya ada dugaan pelanggaran lainnya” ujarnya

Baca Juga  PJ Gubernur Lampung  Mulai Berkantor di Kota Baru

Arista juga mempertanyakan penyidik yang mengundang saksi ahli tanpa koordinasi pelapor dan kuasa hukum pelapor. Apalagi salahsatu saksi ahli bernama Eddy Rifai kata dia kepakarannya patut dipertanyakan, karena kerap tidak konsisten dalam memberikan pendapat.

“Kasus asus ini dihentikan salasahtunya karena sesuai keterangan ahli hukum kasus tidak memenuhi unsur tindak pidana, padahal saksi ahli Eddy Rifai yang diminta pendapatnya, keilmuannya juga kami pertanyakan. Karena dia sering gak konsisten memberikan pendapatnya. Bagaimana pendapatnya bisa jadi rujukan penyidik kalau omongannya sering berubah-ubah,” tegasnya

Diketahui Subdit V Cyber Ditkrimsus Polda Lampung menghentikan kasus dugaan penyebaraan berita bohong dengan terlapor Feni Ardila.

Feni dilaporkan oleh LSM InoSOS ke Polda dengan Nomor laporan STTLP/B225/II/2022/SPKT/Polda, atas dugaan melakukan penyebaraan berita bohong.

Feni dituduh melanggar UU nomor 1 tahun 1946 pasal 14 ayat (2) KUHP yakni barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun.

Baca Juga  Serapan Anggaran Dinas PMK Dinilai Abaikan Program Prioritas

Feni awalnya mengaku menjadi korban dugaan pelecehan di Cafe Southbank, Sabtu 5 Februari 2022 dini hari melibatkan wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung berinisial FS.

Dalam jumpa pers dengan awak media Peni mengaku petinggi partai di Lampung tersebut diduga merangkul paksa dirinya di cafe Southbank Gastrobar Lampung.

Sebelum peristiwa tersebut, kedua ajudan FS lebih dulu menarik paksa Feni ke meja FS.

Pasca pengakuannya, Feni malah melalui unggahan video pada Kamis 17 Februari 2022 dan menyampaikan permohonan maaf serta klarifikasi.

Dalam video tersebut Ia mengaku tidak pernah menjadi korban pelecehan oleh siapapun, termasuk oleh FS.

Sayangnya pasca Feni memberikan klarifikasi melalui video, tiba-tiba muncul video berupa rekaman suara wawancara Feni di sebuah cafe dengan wartawan.

Dalam rekaman suara tersebut Feni menceritaan kronologis dugaan pelecehan diduga dilakukan FS terhadap dirinya di SOuth Bank kepada awak media.

Hingga kasus ini bergulir penyidik Polda Lampung sudah memeriksa sekitar lima lebih saksi untuk diminta keterangan.

Diantaranya Junaidi Farhan Ketua DPP InfoSOS Indonesia, kemudian Sekretaris InfoSOS Arista Trisnandi, dan beberapa awak media yakni Wanda, Riko, Juharsa, dan Wandi. (Tm)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

InfoSOS Soroti Lurah Labuhan Ratu Raya yang Diduga Tahan 11 SK Ketua RT

Bandar Lampung

Fraksi Gerindra DPRD Lamsel Dukung Pemekaran DOB Natar Agung

Bandar Lampung

KH Miftakhul Akhyar Terpilih Sebagai Rais Aam PBNU 2021-2026

Bandar Lampung

Pj. Gubernur Samsudin Terima Kunjungan Silaturahmi Kakanwil Kemenag Lampung dan Jajaran

Bandar Lampung

Terima Keluhan Warga Perumahan Citraland, DPRD Bakal Panggil Management Perumahan

Bandar Lampung

Mulai Senin Bandar Lampung Terapkan PPKM Darurat

Bandar Lampung

Munculkan Jiwa Enterpreneur, Ganjar Milenial Gelar Diskusi Bareng Mahasiswa di Bandar Lampung

Bandar Lampung

Tiket KA Rajabasa H-4 Mudik Lebaran 90 Persen Terjual