Bandar Lampung-Pemerintah pusat kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di kota Bandar Lampung hingga 8 Agustus mendatang.
Hal itu dibenarkan Jubir Satgas Covid-19 Provinsi Lampung Reihana, Sabtu (24/7/2021).
“Ya PPKM Level 4 diperpanjang dari 26-8 Agustus, tapi kita sedang menunggu Inmendagrinya dulu,” katanya.
Sebelumnya pemerintah pusat memperpanjang PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali dari 21 hingga 25 Juli esok.
Berdasarkan data dari Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) perpanjangan kebijakan PPKM Level 4 diberlakukan di 45 Kabupaten/Kota dan 21 Provinsi.
Sementara PPKM Level 3 akan diterapkan pada 278 Kabupaten/kota di 18 provinsi, sedangkan PPKM Level 2 akan diterapkan pada 63 Kabupaten/kota di 17 provinsi.
“Alhamdulillah Provinsi Lampung tidak ada yang bertambah. Namun Provinsi lain pada tambah kabupaten/ kota yang terkena PPKM mikro Level 4,” ujar Dia.
Pemberlakuan PPKM Level 4 sendiri bertujuan untuk mengendalikan penyebaran kasus Covid-19, lalu meningkatkan jumlah testing dan capaian vaksinasi di daerah dengan tingkat kasus penyebaran kasus tinggi dan kapasitas respon kurang memadai. (Ndo)