Home / Bandar Lampung

Minggu, 20 Maret 2022 - 15:47 WIB

Retribusi dan Biaya Sewa Pasar Perumnas Way Halim Beratkan Pedagang

 

Bandar Lampung- Sejak tahun 2019 penggelolaan pasar rakyat Perumnas Way Halim dilakukan PD Pasar Tapis Berseri.

Namun ratusan pedagang pasar kecewa karena sejak dikelola PD Pasar Tapis Berseri kondisi Pasar Rakyat Perumnas Way Halim tidak optimal dan semeraut.

Mirisnya kebijakan direktur PD Pasar Tapis berseri saat ini dinilai kerap memberatkan pedagang dengan retribusi dan biaya sewa yang dianggap mengada-ada tanpa koordinasi dengan perkumpulan organisasi pedagang pasar perumnas way halim (POPPPWH), yang memiliki 500 an anggota terdiri pedagang yang menempati kios maupun pedagang hamparan.

Effendi salah satu pedagang mengatakan, sejak dikelola PD Pasar Tapis Berseri kondisi pasar Perumnas semakin semeraut tidak tertata bahkan tidak ada pembinaan yang dilakukan bagi para pedagang.

Baca Juga  Dugaan Praktik KKN Pengadaan Barang dan Jasa Bappenda Lampung Diduga Berlangsung Lama

Selain itu Plt PD Pasar Tapis Berseri kerap mengeluarkan kebijakan yang memberatkan pedagang salahsaunya pembuatan sertifikat kepada setiap pemilik kios dengan tarif Rp 120 ribu pertahun.

Padahal pedagang sudah membayar sewa dan kontrak bulanan.

“Contohnya kami pedagang diminta biaya pembuatan sertifikat setiap tahun Rp 120 ribu, padahal kami sudah bayar sewa kios ada yang perbulan, ada yang pertahun, mengapa harus buat sertifikat,” kata Effendi salahsatu pedagang kue di pasar perumnas, Minggu 20 Maret 2022.

Selain itu kata dia Effendi setiap hari setiap pedagang dibebankan biaya retribusi sekitar Rp 6.000 rupiah, dengan rincian Rp 2.000 untuk keamanan, Rp 2.000 untuk kebersihan, dan Rp 2.000 untuk retribusi .

Baca Juga  Anggaran Pengamanan Aset Kota Baru Rp 500 Juta Diduga 'Menguap'

Namun anehnya setiap hari tidak ada pihak kemanan yang bertugas dipasar mulai dari pagi sampai sore, tak jarang sering terjadi aksi pencopetan.

Sementara Arista salahsatu pedagang lainnya mempertanyakan pembangunan 24 kios yang berada di lokasi pasar perumnas way halim yang dijual seharga Rp 20 juta yang hanya berupa bangunan bata tanpa rolling door.

“Kami juga mempertanyakan terkait pembangunan 24 unit kios di pasar perumnas yang menurut kami ilegal dan mengada-ada.

Untuk itu kata dia, POPPPWH sangat berharap wali kota Bandar Lampung dan DPRDKota Bandar Lampung untuk meninjau ulang agar penggelolaan Pasar perumnas Way Halim dikembalikan seperti semua kepada Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung.

Baca Juga  Berhasil Turunkan Stunting, Pemprov Lampung Terima Apresiasi dari Wapres RI

“Kami para pedagang menginginkan wali kota dan DPRD memperjuangkan penggelolaan pasar perumnas way halim dikembalikan kepada dinas perdagangan. Karena saat dikelola dinas perdagangan pasar kondusif, dan POPPPWH selalu dilibatkan dalam setiap kebijakan yang diambil, yang selama ini tidak,” tegasnya.

Sementara Plh Dirut PD Pasar Tapis Berseri Edi Gulvari masih coba dikonfirmasi terkait permasalahan ini. (Rl)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Proyek Pengecatan Kantor Samsat Pringsewu dan Mesuji Senilai Ratusan Juta Diduga Menyimpang

Bandar Lampung

Kasus Feni Dihentikan Polda, InfoSOS Bakal Lapor keĀ  Mabes Polri

Bandar Lampung

Komisi IV Minta Pihak Sekolah Tak Tarik uang Perpisahan yang Memberatkan Siswa

Bandar Lampung

Dugaan Praktik KKN Pengadaan Barang dan Jasa Bappenda Lampung Diduga Berlangsung Lama

Bandar Lampung

Pj. Gubernur Lampung Lepas Peserta Jalan Sehat dalam Rangka Peringatan Hari Perhubungan Nasional 2024

Bandar Lampung

GML Lampung Minta Pemerintah Usut Tuntas Praktek Mafia Tanah

Bandar Lampung

Hearing DPRD dengan Pengembang Perumahan Custer Golf Resident Berakhir Deadlock

Bandar Lampung

Laporan Dugaan Percobaan Penganiayaan Dokter Hotmen Terhadap Perawat Dipertanyakan