Bandar Lampung-Pihak Tower Bersama Group (TBG) meminta Walikota Bandar Lampung untuk mengkaji kembali pembongkaran tower RT. 012 LK I, Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung.
Bahkan menurut TBG, Pemerintah Kota (Pemkot) harus memfasilitasi kesepakatan antara warga dan pihak perusahaan, sehingga bisa dicarikan win win solition antara kedua belah pihak.
“Pemkot harus mencarikan solusi terbaik dan jalan keluar, sehingga tidak ada yang dirugikan dari kedua belah pihak,” kata Asset Operation TBG Lampung, Andriansyah, Minggu (24/07/2022).
Andriansyah mengatakan, Pemkot diimbau mengkaji kembali pembongkaran, sebab dalam pendirian tower, pihaknya sudah melakukan perizinan dan disetujui.
“Kami ada izin dari Dinas terkait, kan masalahnya sesudah tower besar berdiri, sehingga warga protes. Oleh karena itu, kami minta Walikota mengkaji kembali hal ini,”ucapnya.
Selain itu, Andri menilai selama ini TBG juga sudah melakukan kewajiban membayar pajak dalam pendirian tower di Bandar Lampung.
“Tidak hanya itu, pendirian tower ini pun ada untungnya untuk warga Bandar Lampung, karena sinyal handpone warga menjadi lebih baik,”kata dia.
Sebelumnya diberitakan, warga RT. 012 LK I, Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung mempertanyakan berdirinya tower baru yang dibangun oleh PT. TBG di wilayah mereka.
Pasalnya, pembangunan tower BTS baru yang kini sudah berdiri tegak tanpa ada nya pemberitahuan maupun sosialisasi terlebih dahulu kepada warga.
Salah satu warga yang tidak ingin disebutkan nama nya mengungkapkan, awal perjanjian pembangunan tower di wilayah mereka hanya untuk satu tower kecil.
“Jadi di tahun 2019 itu memang ada pembangunan tower, akan tetapi mereka bilang tower kecil yang akan didirikan dan hanya untuk satu provider saja,” ungkapnya.
Kemudian, pembangunan tower yang disepakati warga itu juga diketahui oleh pamong setempat yang ada di wilayah Kelurahan Way Kandis.(Tm)