Home / Bandar Lampung

Kamis, 23 Februari 2023 - 15:22 WIB

Tidak Kantongi Izin, DPRD Bandar Lampung Minta Pemkot Tutup Usaha Thanos KTV

Bandar Lampung- Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung meminta Pemerintah Kota (Pemkot) setempat untuk menutup cafe Thanos KTV dan Mocking Bird. Hal ini dikarenakan usaha tersebut tidak mengantongi izin yang sesuai.

Hal tersebut terungkap saat Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung menggelar hearing terkait ketertiban izin tempat hiburan malam diruang rapat dewan setempat, Selasa (21/2/2023).

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandarlampung, Sidik Efendi mengatakan, Thanos KTV dan Mocking Bird diduga beroperasi tidak sesuai dengan izin serta diduga tidak memiliki izin minuman keras. Kedua tempat hiburan malam tersebut hanya mengantongi cafe dan resto atau karaoke, namun faktanya lebih cenderung menjual minuman keras.

“Kami akan mengeluarkan surat rekomendasi ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung agar tempat tersebut ditutup sementara. Silahkan selesaikan dulu kelengkapan izinnya, jika mereka masih membandel dan tetap beroperasi karena menganggap ada orang kuat dibelakangnya, kita tidal segan-segan meminta tempat tersebut untuk ditutup permanen”, ucap Sidik.

Baca Juga  Anggota DPRD Endang Asnawi Minta Jadikan Anak Bangsa Generasi yang Bermartabat

Terkait hal tersebut, Sidik juga mengatakan akan pihaknya akan memanggil tempat hiburan lain yang berkedok cafe dan resto, agar semua ketertiban izin dapat terjaga.

“Kami selaku wakil rakyat tidak menolak adanya investasi karena itu sangat penting, mengingat Bandarlampung menuju kota metropolitan. Namun semuanya harus tertib dan memiliki izin yang sesuai”, jelas Sidik.

Kepala DPMPTSP Bandarlampung, Muhtadi Temenggung dalam rapat memaparkan, izin minuman keras berdasarkan golongannya sesuai PP Nomor 74 tahun 2015 yang dibagi menjadi tiga golongan diantaranya golongan A dengan Kadar Etanol 1-5 persen, B 5-20 persen, C 20-55 persen.

“Dalam hal ini pelaku usaha wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB),” kata Muhtadi.

Lebih lanjut, Muhtadi menjelaskan, ketentuan dalam penjualan minuman beralkohol golongan A, B dan C hanya bisa di jual di tempat usaha, seperti bar, restoran, hotel yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan di bidang kepariwisataan, toko bebas bea dan tempat tertentu yang telah ditetapkan bupati/wali kota dan Gubernur yang tidak berdekatan dengan peribadatan, lembaga pendidikan dan rumah sakit.

Baca Juga  Arinal -Sutono Maju Pilgub Lewat Jalur PDIP

“Thanos KTV ini memiliki usaha restoran dengan kursi yang disediakan berjumlah kurang dari 50. Artinya masuk dalam kategori menengah ke bawah. Jadi, apabila kegiatan usaha serupa tidak memiliki izin (NIB) maka akan dikenakan sanksi administrasi, yaitu pihak pengelola wajib mengurus NIB-nya hingga terbit,” kata Muhtadi.

Kemudian, terkait izin Mocking Bird memiliki dua jenis kegiatan usaha, berupa hotel dan penjualan minuman keras. Pihaknya meminta untuk segera diselesaikan perizinannya.

“Kami meminta hotel tersebut segera memperbaharui NIB, karena izin hotel nya belum memenuhi komitmen. Selain itu, izin menjual minuman beralkohol pun belum ada, baik golongan A, B maupun C”, ungkap Muhtadi.

Pada saat yang sama, Anggota Komisi I DPRD Kota Bandarlampung, Benny H Mansyur meminta pihak pengelola dan pemilik Thanos KTV dan Mocking Bird untuk tidak main-main terkait kelengkapan izin yang dimiliki.

Baca Juga  GML Kecam Tindakan Kades Sabah Balau Pecat Sekdes Karena Diduga Tak Mau Teken SPJ Fiktif

“Kami tidak main-main, jika memang Thanos KTV dan Mocking Bird menantang atau mengabaikan apa yang telah kami sampaikan, ya silahkan saja, namun yang jelas untuk sementara ini, jika izinnya belum lengkap tempat tersebut akan kami tutup permanen. Kita disini bicara aturan bukan bicara siapa yang paling kuat”, Tegas Benny.

Sementara itu, Manager Thanos KTV dan Mocking Bird, mengatakan akan segera mengurus semua perizinan yang belum terpenuhi dan bersedia menutup sementara tempat usahanya seperti saran Komisi I DPRD.

“Dalam hal ini Thanos KTV di waktu sesingkat-singkat ini akan mengurus izin. Mengenai penutupan sementara ya kami ikut keputusan”, ujar Wahyu. (Rdo)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Usai Dilantik Jadi Ketua Relawan Prabu Lampung Achmad Munawar Siap Menangkan Prabowo Gibran

Bandar Lampung

DPRD  Bentuk Fraksi, Persiapan Penyusunan Tatib dan Pembagian AKD Dimulai

Bandar Lampung

Mirza: Mari Kita Bangun Lampung Bersama-Sama

Bandar Lampung

DPRD Bandar Lampung Rapat Evaluasi Kinerja Triwulan Pertama APBD 2024

Bandar Lampung

Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Terima Aspirasi FSML

Bandar Lampung

Yayasan Asman’i Rahman Bersama Pandawa Lampung Gelar Baksos Donor Darah dan Khitanan Masal

Bandar Lampung

DPRD Bandar Lampung Dukung Inisiatif Pembangunan Wisata Religi di Rajabasa

Bandar Lampung

SSB Bina Bangsa Sukses Gelar Tournamen Sepak Bola Usia Dini Pandawa CUP I