Home / Bandar Lampung

Jumat, 22 Oktober 2021 - 18:00 WIB

Tudingan Oknum Kejati Terima Uang, Kasipenkum : Itu Tidak Benar

Bandar Lampung-Kejati Lampung buka suara terkait tudingan adanya oknum jaksa di Kejati Lampung  bernama Anton Nur Ali  yang diduga melakukan intimidasi terhadap seorang wartawan online Suara.com bernama Ahmad Amri.

Menurut Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung I Made Agus Putra A, pemberitaan terkait oknum jaksa yang menerima uang dari salahsatu terpidana kasus illegal logging sebagaimana yang disuarakan Portal Berita Jurnalis Suara.com tidak benar.

I Made Agus Putra A mengatakan pemberitaan tersebut berpotensi menyesatkan bagi masyarakat. Seharusnya media yang mengangkat pemberitaan meminta klarifikasi terlebih dahulu, baik secara tertulis maupun lisan kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum sebelum menaikkan berita tersebut.

“Langkah ini dilakukan oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung demi menjunjung tinggi kode etik Jurnalis sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yaitu “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk,” ujar I Made Agus Putra A melalui siaran persnya Jum’at 22 Oktober 2021.

Baca Juga  K3S Bantah Ada Pemaksaan, Ucapan Papan Bunga APEKSI Inisiatif Sekolah

Dia menjelaskan dari hasil dari pertemuan tersebut terungkap ada kesalahpahaman antara kedua belah pihak dan kedua belah pihak dapat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan telah berjabat tangan.

Diketahui Ahmad Amri mengalami intimidasi saat melakukan peliputan di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Jumat (22/10) pagi.

Ahmad Amri diintimidasi oknum jaksa Kejati Lampung Anton Nur Ali. Intimidasi terjadi saat Amri hendak melakukan konfirmasi berita tentang dugaan oknum jaksa menerima uang dari keluarga terpidana kasus illegal logging.

Amri awalnya mewawancarai Desi Sefrilla, istri dari terpidana illegal logging. Hasil wawancara, didapat bahwa Desi mengaku sudah menyetor sejumlah uang ke seseorang yang mengaku oknum jaksa Anton.

Baca Juga  Jaga Netralitas ASN di Pilwalkot 2024, Wali Kota Sambangi Bawaslu

Uang disetor untuk meringankan hukuman suaminya yang sedang menjalani sidang kasus illegal logging.

Namun karena hukuman suaminya tidak berkurang, Desi memutuskan melaporkan kasus penipuan yang diduga dilakukan oknum jaksa Anton ke Polres Pringsewu.(*)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Kakanwil Harap Peserta PPMB Jadi Jubir Kemenag Terkait Penguatan Moderasi Beragama

Bandar Lampung

Kepala DLH Sahriwansah Tak Indahkan Panggilan DPRD Bandar Lampung

Bandar Lampung

Anggaran Pengamanan Aset Kota Baru Rp 500 Juta Diduga ‘Menguap’

Bandar Lampung

Reihana Segera Umumkan Balon Wakilnya

Bandar Lampung

Wali Kota Eva: Pemkot Senang dan Siap Bantu Vaksinasi Mandiri

Bandar Lampung

Pasangan Eva-Deddy Daftar ke KPU Kota Bandar Lampung, didukung 9 parpol

Bandar Lampung

Diberhentikan Sepihak dan Tanpa Pesangon Usai 21 Tahun Bekerja, Mantan Karyawan BRI Melapor ke Disnaker

Bandar Lampung

TKBM Panjang Wujudkan 200 Unit Rumah untuk Anggota Tahun Ini