Home / Uncategorized

Selasa, 22 Maret 2022 - 16:21 WIB

Walikota Diminta Segera Copot Jabatan Edi Gulvari dari Plh Dirut PD Pasar

Bandar Lampung-  Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana diminta mencopot dan memberhentikan Plt direktur Pasar Tapis Berseri Edi Gulvari dari jabatannya.

Pasalnya Mantan Camat Tanjung Senang tersebut sejak 2019 diduga sewenang-wenang dalam menjalankan kebijakannya sebagai plh PD Pasar Tapis

“Kami meminta Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana segera mencopot Edi Gulvari dari Plh Dirut Pasar Tapis Berseri. Kebijakannya sering buat susah dan meresahkan pedagang pasar perumnas way,” kata Sekretaris Umum DPP LSM InfoSOS Arista Trisnandi, melalui rilisnya kepada awak media, Selasa 22 Maret 2022

Menurut Arista lembaganya sempat didatangi perwakilan pedagang pasar perumnas way halim yang tergabung dalam perkumpulan organisasi pedagang pasar perumnas way halim (POPPPWH).

“Intinya para pedagang meminta InfoSOS membantu menyampaikan aspirasi dan keluhan mereka atas tindakan sewenang-wenang dari dirut PD pasar saat ini,” tegasnya

Arista mengatakan pihaknya sudah melakukan beberapa upaya termasuk membawa perwakilan pedagang menemui DPRD Kota Bandar Lampung dan berencana menemui wali kota Eva Dwiana.

Baca Juga  Kepala DLH Sahriwansah Tak Indahkan Panggilan DPRD Bandar Lampung

“Kami akan maksimal membawa aspirasi pedagang kita juga sudah temui Komisi II DPRD dan minta DPRD bersikap untuk berpihak kepada pedagang dan memberikan rekomendasi kepada  wali kota untuk mencari dirut pasar yang lebih mumpuni dan punya latar belakang yang sesuai,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan tahun 2019 penggelolaan pasar rakyat Perumnas Way Halim dikelola PD Pasar Tapis Berseri.

Namun ratusan pedagang pasar kecewa karena sejak dikelola PD Pasar Tapis Berseri kondisi Pasar Rakyat Perumnas Way Halim tidak optimal dan semeraut.

Mirisnya kebijakan direktur PD Pasar Tapis berseri dinilai kerap memberatkan pedagang dengan sejumlah retribusi dan biaya sewa yang dianggap mengada-ada tanpa koordinasi dengan POPPPWH,  yang memiliki 500 an anggota terdiri pedagang yang menempati kios maupun pedagang hamparan.

Effendi salah satu pedagang mengatakan, sejak dikelola PD Pasar Tapis Berseri kondisi pasar Perumnas semakin semeraut tidak tertata bahkan tidak ada pembinaan yang dilakukan bagi para pedagang.

Baca Juga  Serapan Anggaran Dinas PMK Dinilai Abaikan Program Prioritas

Selain itu Plt PD Pasar Tapis Berseri kerap mengeluarkan kebijakan yang memberatkan pedagang salahsaunya pembuatan sertifikat kepada setiap pemilik kios dengan tarif Rp 120 ribu pertahun. Padahal pedagang sudah membayar sewa dan kontrak bulanan.

“Contohnya kami pedagang diminta biaya pembuatan sertifikat setiap tahun Rp 120 ribu, padahal kami sudah bayar sewa kios ada yang perbulan,  ada yang pertahun, mengapa harus buat sertifikat,” kata Effendi salahsatu pedagang kue di pasar perumnas, Minggu 20  Maret 2022.

Selain itu pedagang juga mempertanyakan pembangunan 24 kios yang berada di lokasi pasar perumnas way halim yang dijual seharga Rp 20 juta yang hanya berupa bangunan bata tanpa rolling door.

“Kami juga mempertanyakan terkait pembangunan 24 unit kios di pasar perumnas yang menurut kami ilegal dan mengada-ada

Baca Juga  Proyek Kebun Itera Senilai Rp 16 Miliar diduga 'Carut Marut'

Untuk itu kata dia, POPPPWH sangat berharap wali kota Bandar Lampung dan DPRDKota Bandar Lampung untuk meninjau ulang agar penggelolaan Pasar perumnas Way Halim dikembalikan seperti semua kepada Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung.

“Kami para pedagang menginginkan wali kota dan DPRD memperjuangkan penggelolaan pasar perumnas way halim dikembalikan kepada dinas perdagangan. Karena saat dikelola dinas perdagangan pasar kondusif, dan POPPPWH selalu dilibatkan dalam setiap kebijakan yang diambil, yang selama ini tidak,” tegasnya.

Sementara Edi Gulvari yang dikonfirmasi mengakui dirinya sudah meralat terkait biaya pembuatan sertifikat yang dipatok sebesar Rp 120 ribu perbulan.

Itu sudah kita ralat bukan baya sertifikat tapi biaya surat izin. Soal kios yang kita jual itu juga bukan dijual hanya pembatasaan saja, sedangkan soal retribusi itu semuanya sudah diatur  dan mendapat persetujuan pedagang,” kata Edi ditemui di kantornya Selasa 22 Maret 2022. (*)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Proyek Kebun Itera Senilai Rp 16 Miliar diduga ‘Carut Marut’

Bandar Lampung

Bahas Komitmen Living Plaza, DPRD Akan Kembali Panggil Beberapa Pihak

Bandar Lampung

Sudibio Putra Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD PAW Bandar Lampung

Uncategorized

DPRD Minta Pemkot Balam Kaji Ulang Peraturan Jam Oprasional Usaha

Uncategorized

Komisi IV DPRD Bandar Lampung Tolak Wacana Pembangunan Patung di Masjid Al-Furqon

Uncategorized

Baru Selesai Direnovasi, Kok Toilet dan Loby Kantor DPRD Balam Masih Berantakan

Bandar Lampung

DPRD Bandar Lampung Minta Dinas PU Perbaiki Jalan  Rusak

Uncategorized

DPRD Bandar Lampung Sebut Chandra Supermarket Sering Tak Ada Tim Gugus Tugas