Home / Daerah

Kamis, 23 Desember 2021 - 17:12 WIB

Masyarakat Lima Keturunan Bandardewa Minta Pemkab Ukur Ulang Lahan PT HIM

Tulangbawang Barat-Masyarakat lima keturunan Bandardewa, Tiyuh Bandardewa Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat (Tubaba) meminta adanya pengukuran ulang lahan yang dikuasai PT. Huma Indah Mekar (HIM) sesuai Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan kepada perusahaan setempat.

Hal tersebut terungkap saat Komisi I DPRD Tubaba menggelar heraing atau rapat dengan pendapat dengan masyarakat lima keturunan Bandardewa dengan PT HIM, Kamis (23/12).

Hadir pula dalam hearing tersebut, Assisten 1 Pemkab Tulangbawang Barat (Tubaba), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Dalam hearing ini terungkap bahwa lahan yang disengketakan seluas 1.470 hektar yang berada di Pal 133-139 dan dikuasai oleh PT HIM lewat HGU No 16, dan belakangan terungkap dalam persidangan PTUN Bandar Lampung perkara No. 39/G/2021/PTUN BL hanya tercantum seluas 206 hektar saja tersebut adalah hak milik masyarakat adat 5 keturunan Bandardewa.

Baca Juga  Penegak Hukum Diminta Jangan Takut Bongkar Dalang Kasus Dugaan Ilegal Logging Register 39

Namun menariknya lagi, dalam RDP, PT HIM mengakui bahwa HGU No 16 hanya berada di Pal 125-138.

“HGU No 16 berada di Pal 125-138,” ucap TR Siregar perwakilan PT HIM.

Mendengar pengakuan PT HIM tersebut, pengacara ahli waris 5 keturunan Bandardewa, Okta Virnando SH MH mengatakan, bahwa pihaknya akan mengambil alih dengan menduduki lahan masyarakat adat diluar HGU 16 yang berada di Pal 133-138, dan segera mengelola lahan hak milik di Pal 139 yang telah tidak diakui keberadaannya oleh PT HIM.

“Kami meminta agar dapat diukur ulang pada lahan yang dikuasai PT. HIM sesuai HGU yang diterbitkan kepada PT. HIM tersebut. Apabila terdapat kelebihan dari hasil ukur ulang tersebut, maka lahan tersebut akan klien kami ambil untuk dikelola,” tegasnya.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Cari Selamat Soal Terbitnya WIUP 2 Perusahaan yang Kelola Tambang di Pringsewu  

Ditempat yang sama, Abdul Azis Heru perwakilan BPN Kabupaten Tubaba mengatakan, mengenai ukur ulang tanah dapat dilakukan dengan memperhatikan biaya yang menurutnya cukup besar lantaran tidak bisa hanya secara parsial dan Proses pengukuran ulang ini dikenakan biaya yang masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ia menjelaskan biaya yang diperlukan untuk pengukuran ulang lahan 5 keturunan Bandardewa kisaran Rp 200 juta

Ia mengaku akan segera memberitahu DPRD Tubaba terkait nominal biaya pengukuran ulang lahan 5 keturunan Bandardewa yang dikuasai PT HIM setelah melakukan hitungan dengan sistem tertentu secara pasti.

“Terkait besaran biaya tersebut, menggunakan sistem penghitungan tertentu sehingga nantinya diketahui berapa nominalnya,” ujarnya.

Sementara, Asisten I Sekdakab Tubaba, Bayana mengaku pihaknya akan berupaya keras agar permasalahan penyerobotan lahan ini segera selesai.
“Kami akan berkoordinasi serta melaporkan kepada pimpinan hasil dari rapat pada hari ini, dengan berupaya agar permasalahan ini dapat segera selesai,” katanya.

Baca Juga  Soal Proposal Taekowondo SMAN 1 Terbangi Besar, Orang Tua Siswa Bakal Laporkan Ke Disdik Lampun

Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Tubaba, Yantoni mengatakan, seluruh keterangan keterangan dari semua pihak akan diakomodir untuk membuat dasar bagi dewan untuk mengambil sikap terkait hal tersebut.

“Kita akan laporkan ke pimpinan untuk segera mengambil langkah berikutnya,” ujarnya seraya menutup rapat.

Diketahui, lahan masyarakat 5 keturunan Bandardewa di Pal 133-139 beralaskan hak Soerat Keterangan Hak Kekoeasaan Tanah Hoekoem Adat Kampoeng Bandardewa No 79 tahun 1922. Lahan seluas 1.470 hektar tersebut terdaftar pada Marga Tegamoan, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang tanggal 13 Maret 2006 telah diduduki sepihak oleh PT HIM selama 40 tahun alih-alih menggunakan HGU No 16.(Ir)

Share :

Baca Juga

Daerah

Waduh Ada Dugaan Pungli PTSL di Tanjung Baru, Sudah Dua Tahun Sertifikat Warga Belum Jadi

Daerah

Sengketa Lahan, Warga Adat Bandar Dewa Bentrok dengan PT HIM

Daerah

Sekdaprov Pimpin Rakor Sekda Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung

Daerah

Perihal Proposal Bantuan Dana Siswa, Kepsek SMA 1 Terbanggi Besar Bakal Dilaporkan ke Disdikbud Lampung

Daerah

40 Anggota DPRD Pesawaran Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Achmad Rico Julian Jabat Ketua Sementara

Daerah

Karpet Merah 2 Perusahaan Tambang di Luar Lampung Kelola Silica Bernilai Triliunan di Pringsewu

Daerah

Pj. Gubernur Lampung Resmikan Penyalaan Sambungan Listrik Gratis bagi 686 Rumah Tangga di Mesuji

Daerah

Terkait Tuduhan Penjualan Sing Board, Ini Klarifikasi Kasi Intel Kejari Pringsewu