Bandar Lampung-
Dua perusahaan tambang PT Esa Gemilang Manunggal dan PT Sinergi Bukit Mineral diduga mendapat karpet merah dari pemerintah Provinsi lampung mengelola tambang silica dan andesit di Kabupaten Pringsewu.

Lolosnya izin dua perusahaan tambang dari Luar Lampung mengelola kekayaan alam di tiga kecamatan di wilayah Kabupaten Pringsewu tersebut diduga tak lepas campur tangan penguasa daerah dan provinsi.

Pemberian izin kepada dua perusahaan itu diduga menabrak peraturan daerah nomor 1 tahun 2023 tentang tata ruang rencana wilayah, karena wilayah tersebut merupakan daerah pemukiman bukan wilayah untuk pertambangan.

Pasalnya sejumlah beberapa perusahaan lokal yang telah mengajukan izin mengelola tambang tidak mendapat izin meskipun seluruh persyaratan semua sudah terpenuhi.

Baca Juga  Direktur RSD HM Ryacudu dan Oknum Subkontraktor Resmi Jadi Tersangka Korupsi Proyek Rehabilitasi Rumah Sakit

LSM Relawan untuk Perubahan Lampung yang Lebih Baik (REPUBLIK) Arsita Trisnandi menilai terbitnya izin dua tambang kepada PT Esa Gemilang Manunggal dan PT Sinergi Bukit Mineral disinyalir syarat kongkalikong dan dan intrik.

“Patut kita duga terbitnya izin dua perusahan dari luar Lampung mengelola tambang seluas sekitar 1.124 hektare di tiga kecamatan Kabupaten Pringsewu ada intrik dan permainan kotor. Karena meskipun menabrak aturan tapi izin bisa terbit prosesnya sangat cepat bak jalan tol,” kata Aritsa kepada awak media, Selasa (14/11/2023).

Menurut Arista dari data yang ia peroleh nilai kekayaan alam tambang di Kabupaten Pringsewu tersebut mencapai triliunan sehingga sangat disayangkan jika itu dikelola pihak luar Lampung.

Baca Juga  Gerakan Sosial dan Kepedulian Masyarakat  Ala Kader PDIP Jeli Sisca di Pesawaran

Untuk itu Arista pihak Bareskrim dan KPK untuk turun melakukan penyelidikan terhadap proses terbitnya izin perusahaan tambang tersebut.

“Kita minta KPK dan Bareskrim untuk melakukan penyelidikan terkait proses terbitnya izin dua tambang itu, termasuk itu Pj Bupati dan Gubernur Lampung dan Sekda serta kadis PUPR juga wajib diminta keterangan,” tegasnya

Berdasarkan data diketahui PT Sinergi Bukit Mineral mendapat izin nomor 540/6/WIUP/5.252023 Tanggal berlaku SK 18/8/2023. Luas lahan 638,51 Hektare Kementerian ESDM.

Sementara PT Esa Gemilang Manunggal  menggelola lahan seluas 485,70 Hektare.

Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu Anjarwati yang dikonfirmasi terkait nomor ponselnya tidak aktif.(Tm)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan