Home / Bandar Lampung

Kamis, 2 Februari 2023 - 09:51 WIB

Ketika Dampak Stockpile Batubara Kian Meresahkan Warga

 

Bandar Lampung- Keberadaan Tempat Penampungan (stockpile) batubara yang berada di Kota Bandarlampung dan Lampung Selatan sangat menghawatirkan kesehatan bagi masyarakat sekitar stockpile.

Pasalnya, selain disebut diduga tak mengantongi izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), izin Pemanfaatan Bangunan Gedung (PBG), izin Keterangan Rencana Kabupaten (KRK), izin Andalalin. Debu batubara menyebabkan polusi udara hingga membuat warga lingkungan sekitar sesak nafas.

Dari keterangan warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya, disepanjang Jl. Insinyur Sutami, dari KM 6 sampai ke desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan terdapat setidaknya beberapa stockpile batubara baru berdiri yang masih belum diketahui nama pemilik serta perusahaannya.

Salah satu warga Kelurahan Sukanegara, Tanjungbintang mengatakan pada saat pertama dibuka debu batubara sangat tebal dan membuat kediaman warga sekitar diselimuti debu batubara.

“Kalau pertama kali dibuka mas, pagi-pagi muka saya tebel gara-gara debu batubara. Udah pernah didemo warga juga. Sekarang udah agak mendingan, tapi masih bikin sesak nafas”, kata perempuan paruh baya kepada wartawan yang takut namanya disebutkan, Kamis (2/2/2023).

Ia pun mengungkapkan tidak ada kompensasi dari pihak perusahaan kepada warga sekitar. “Kalau saya gak dapat kompensasi, coba tanya RT. Anak-anak warga gampang sakit flu gara-gara debu batubara. Kami kalau sakit ya berobat sendiri pakai BPJS”, jelasnya.

Baca Juga  Wakil DPRD Bandar Lampung Hadiri Acara Penyerahan LHP Keuangan Pemkot

Salah satu tokoh Pemuda Desa Sukanegara juga mengingatkan akan bahaya senyawa logam berat yang dihasilkan dari resapan air ketika musim hujan jika dikonsumsi manusia bisa menimbulkan penyakit berbahaya.

“Ketika musim hujan senyawa logam berat akan meresap sehingga dikhawatirkan mencemari sumur warga dan bisa berakibat fatal bagi kesehatan”, ucapnya.

Masih menurut beliau, bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan berhak mengajukan usul kegiatan apa yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.

“Apa yang menjadi hak masyarakat terhadap lingkungan itu sudah diatur melalui UU Nomor 32 Tahun 2009″, tuturnya.

Sedangkan di Kota Bandarlampung ada stockpile batubara yang menurut keterangan Kepala BPLH Kota Bandarlampung, Drs. A. Budiman PM, yang telah di muat dalam media pada 26/1/2023. Ada stockpile batubara yang diduga belum mengantongi perizinan berupa UKL-UPL, PBG, Andalalin dan KRK yakni PT. Hasta Dwiyustama di jalan Soekarno Hatta, Ketapang, Kecamatan Panjang, Bandarlampung belum mengantongi Persetujuan izin lingkungan bahkan beberapa kali dipanggil oleh Dinas terkait tidak hadir atau mangkir.

Baca Juga  Penegak Hukum Diminta Usut Dana Booking Hotel Jelang Muktamar NU

POLEMIK klasik yang terjadi adalah atas keberadaan stockpile batu bara di tengah lingkungan masyarakat adalah, sbb:
• Saat bongkar muat batu bara skala besar ke pelabuhan panjang menimbulkan debu berupa abu batu bara yang berterbangan oleh angin.
• Di dalam sekeliling stockpile tidak ada tanaman bambu Jepang yang efektif untuk
menangkap abu batu bara yang berterbangan oleh angin.
• Penyiraman saat bongkar muat batu bara ke vesel di pelabuhan belum mengunakan
teknologi tepat guna.
• Penyakit bawaan yang telah ada di masyarakat terkadang di kaitkan akibat adanya abu batu bara yang berterbangan.
• Stockpile baru bara belum memiliki izin lingkungan dari masyarakat sudah melakukan operasional kegiatan jual beli batu bara secara masif. Sehingga tidak ada tangung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang mengikat antara warga sekitar dengan pihak pengusaha.

Dengan adanya polemik tersebut di atas maka warga yang bermukim di sekitar stockpile batubara baik yang berada di Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan dan Kota Bandarlampung . Mereka masyarakat mengharapkan adanya campur tangan pemerintah untuk atasi polemik yang terjadi dan mendampingi masyarakat duduk bareng dengan pengusaha stockpail agar ada tanggung jawab sosial dan lingkungan yang jadi beban dan kewajiban pengusaha stockpile baru bara di sekitar pemukiman mereka tinggal.

Baca Juga  Gara-gara Cek Kosong, Petinggi Lembaga Pendidikan Penerbangan di Lampung Terancam Dipidana

Serta mendesak Pemerintah daerah melalui Dinas Teknis terkait seperti Dinas Perizinan. Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan,serta jajaran Legislatif Kabupaten Lampung Selatan dan Kota Bandarlampung untuk dapat lebih tegas dalam melaksanakan Pengawasan, Monitoring dan evaluasi terhadap Stockfile-Stockfile Batu Bara yang sudah berizin dan melakukan tindakan hukum berupa penertiban terhadap keberadaan Stockfile batubara ilegal dan tidak memenuhi syarat sesuai regulasi yang berlaku yang menggangu lingkungan setempat.

Masyarakat setempat juga meminta Pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Lampung melalui Dirkrimsus Polda Lampung dan Juga Polres Lampung Selatan serta Poltabes Kota Bandarlampung untuk dapat Melakukan tindakan nyata berupa Penertiban terkait aduan masyarakat ini sehingga tidak dianggap bermain mata terhadap Pemilik stockfile- Stockfile Batu Bara Ilegal tak berizin yang ada di Provinsi Lampung. (Tm)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Buka Pelatihan Pembuatan Sulam

Bandar Lampung

Yuhadi: Pantun Bunda Eva di Paripurna DPRD Jangan Ditafsirkan Aneh-aneh

Bandar Lampung

Paripurna Penyampaian 6 Raperda Usulan Inisiatif Kepada Walikota

Bandar Lampung

Kasus Dugaan Dana Hibah KONI, Kejati Terus Lakukan Pemeriksaan Saksi

Bandar Lampung

Kakanwil Harap Peserta PPMB Jadi Jubir Kemenag Terkait Penguatan Moderasi Beragama

Bandar Lampung

Reihana Dapat Restu Dari Sjachroedin ZP untuk Maju Pilwakot

Bandar Lampung

Pj. Gubernur Samsudin Buka Kompetisi Marching Band Piala Gubernur 2024

Bandar Lampung

Anggota DPRD Lampung Kostiana Gelar Sosperda Ideologi Pancasila