Bandar Lampung-Pengamat Hukum dari Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, meminta aparat penegak hukum (APH) untuk ikut mengawasi dan memantau penggunaan anggaran yang digunakan oleh Kemenag, yang diduga mem-booking kamar hotel menjelang Muktamar NU ke-34.

“Saya kira bukan hanya KPK, tapi institusi penegak hukum di daerah juga harus ikut serta mencermati penggunaan anggaran yang diduga dipergunakan dengan cara yang tidak wajar,” kata Yusdianto.

Menurutnya, jika Kemenag benar melakukan aksi pemborongan sejumlah kamar hotel menjelang Muktamar NU ke-34, sudah sepantasnya aparat penegak hukum di Lampung ikut serta untuk mengingatkan.

“Jika sudah melampaui batas dan tidak rasional, APH di daerah harus ikut serta mengingatkan, memantau dan mengawasi. Karena ini erat kaitannya dengan penggunaan anggaran,” ujar Yusdianto.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Menjaga Hewan, Menjaga Warga dari Rabies

Menurutnya, Kemenag juga harus bisa menjelaskan kepada publik alasan dibalik kegiatan memborong kamar hotel jika memang itu dilakukan. Termasuk apakah kegiatan tersebut ada indikasi hubungan antara Kemenag dengan salah satu calon ketua PBNU.(Tm)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan