BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Kota Bandar Lampung memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja. Sebanyak 35.193 pekerja kini mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Program tersebut menyasar sejumlah kelompok pekerja dan masyarakat yang menjalankan tugas pelayanan di lingkungan, di antaranya pekerja rentan, anggota Linmas, ketua RT, hingga ketua lingkungan.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang memiliki risiko dalam menjalankan pekerjaan maupun tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Alhamdulillah hari ini kita membagikan sekitar 35.193 BPJS Ketenagakerjaan. Khusus tadi ada RT, lingkungan, Linmas, dan juga tenaga kerja rentan,” kata Eva, Senin (14/9/2026).
Menurut Eva, cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Bandar Lampung saat ini telah mencapai sekitar 83 persen.
Meski demikian, Pemkot Bandar Lampung masih akan terus mendorong peningkatan cakupan kepesertaan agar semakin banyak masyarakat pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial.
Perluasan perlindungan tersebut tidak hanya menyasar pekerja formal. Kelompok masyarakat yang menjalankan tugas pelayanan di tingkat lingkungan juga menjadi perhatian pemerintah.
Melalui program tersebut, Pemkot berharap masyarakat memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko lainnya yang berkaitan dengan aktivitas pekerjaan.
Pemerintah juga membuka peluang untuk memperluas kepesertaan kepada kelompok masyarakat lain yang dinilai membutuhkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.(Red)





