Bandar Lampung – Polemik hukum yang melibatkan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, Levi, dan Wildan Hanafi memasuki babak baru. Setelah penyelidikannya dihentikan di Polresta Bandar Lampung, kuasa hukum Wildan kini membawa perkara tersebut ke Polda Lampung.
Tim kuasa hukum Wildan dari MY Law Office mengajukan permohonan peninjauan kembali atas penghentian penyelidikan laporan polisi yang sebelumnya ditangani Polresta Bandar Lampung. Permohonan itu disampaikan kepada Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Lampung melalui surat bernomor 003/LPD-POLDA/MYLO/VII/2026 pada Rabu (16/7/2026).
Kuasa hukum Wildan, Muhamad Yunandar, S.H., mengatakan permohonan tersebut diajukan untuk memperoleh penjelasan yang utuh mengenai dasar penghentian penyelidikan serta posisi hukum laporan yang telah dibuat kliennya.
“Hari ini kami menyampaikan permohonan ke Polda Lampung melalui Kabag Wassidik Ditreskrimum. Tujuannya agar ada penjelasan yang lebih runtut terkait posisi laporan tersebut sehingga semuanya menjadi terang,” kata Yunandar.
Ia menegaskan pihaknya menghormati kewenangan penyidik dalam mengambil keputusan. Namun, menurutnya, setiap keputusan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami ingin mengetahui dasar dan posisi hukum dari keputusan yang telah diambil. Kami menghormati mekanisme yang ada, tetapi tentu berharap prosesnya berjalan secara profesional,” ujarnya.
Yunandar menjelaskan, permohonan tersebut telah diterima oleh bagian Wassidik Polda Lampung dan selanjutnya akan ditelaah sesuai mekanisme yang berlaku.
“Hasil dari peninjauan Wassidik nanti akan kami minta informasinya lebih lanjut sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” katanya.
Permohonan tersebut merupakan peninjauan kembali atas penghentian penyelidikan terhadap Laporan Polisi Nomor LP/B700/IV/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung.
Sebelumnya, kuasa hukum Wildan menilai penghentian penyelidikan dilakukan karena adanya dugaan kekeliruan dalam penerapan pasal pada KUHP terbaru, sehingga perkara tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polresta Bandar Lampung maupun Polda Lampung terkait permohonan peninjauan kembali tersebut. Kasus yang melibatkan Levi dan Wildan itu kini memasuki babak baru dengan menunggu hasil telaah dari Kabag Wassidik Polda Lampung.(Red)




