Bandar Lampung— Jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru kembali masuk radar Komisi Pemberantasan Korupsi. Setelah kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung terungkap pada 2022, kini dugaan pungutan di luar ketentuan menyeret pimpinan Universitas Jenderal Soedirman.

KPK menangkap Rektor Unsoed Achmad Taufik Husein pada 20 Agustus 2026 dalam perkara dugaan pemerasan terhadap calon mahasiswa yang mengikuti seleksi jalur mandiri. Perkara itu membuka kembali pertanyaan lama yakni seberapa jauh jalur mandiri diawasi ketika kampus memiliki ruang besar dalam menentukan mekanisme dan penerimaan mahasiswa.

Menurut laporan Tempo edisi 20 September 2026 yang dikutip dalam bahan pemberitaan ini, perkara Unsoed bermula dari dugaan adanya permintaan uang kepada calon mahasiswa di luar biaya resmi yang ditetapkan perguruan tinggi.

KPK kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Selain Achmad Taufik Husein, terdapat Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unsoed Norman Marie Prayogo, Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Eko Sumanto, serta pihak swasta Mulyono, Dian Mulia Wardhana, dan Adhi Wiharto.

Mulyono disebut terlibat dalam pembelian aset menggunakan dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga  Pemprov Lampung Bersama BBPOM Imbau Warga Waspadai Produk Pangan Tanpa Label

Unsoed membantah bahwa praktik tersebut merupakan kebijakan resmi universitas.

Juru bicara Unsoed Edi Santoso mengatakan kampus menghormati proses hukum yang berlangsung di KPK. Universitas, kata dia, akan mendukung penyidikan dengan menyediakan data dan dokumen yang dibutuhkan.

Edi menegaskan biaya pendidikan dan ketentuan penerimaan mahasiswa telah diumumkan melalui kanal resmi kampus.

“Permintaan yang di luar ketentuan bukan kebijakan universitas dalam bentuk apa pun,” ujar Edi.

Jejak Lama Jalur Mandiri

Kasus Unsoed bukan cerita pertama tentang dugaan korupsi di jalur mandiri perguruan tinggi negeri.

Pada 2022, KPK mengungkap perkara suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung. Mantan Rektor Unila Karomani menjadi salah satu tersangka bersama sejumlah pejabat kampus.

KPK mencatat perkara tersebut berkaitan dengan praktik penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri. Dalam materi antikorupsi yang diterbitkan KPK, calon mahasiswa disebut dapat dimintai uang dalam jumlah besar agar diterima di perguruan tinggi.

Kasus Unila kemudian menjadi salah satu contoh yang digunakan KPK dalam memetakan titik rawan korupsi di sektor pendidikan tinggi.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Perpanjang Batas Pembayaran PBB hingga 31 Desember 2025

KPK juga telah mengingatkan bahwa penerimaan mahasiswa baru, khususnya jalur mandiri, memiliki kerentanan terhadap praktik korupsi. Dalam kajiannya, KPK menyoroti persoalan pengawasan eksternal, kuota penerimaan, serta potensi pembebanan biaya kepada calon mahasiswa.

Pada 2024, KPK menyebut jalur mandiri sebagai salah satu bentuk korupsi yang perlu diawasi di lingkungan perguruan tinggi. Lembaga antirasuah juga mencatat sejumlah modus korupsi di kampus, termasuk suap dalam penerimaan mahasiswa baru.

Ketika Kursi Memiliki Harga

Jalur mandiri pada dasarnya merupakan bagian dari mekanisme penerimaan mahasiswa yang memberikan kewenangan kepada perguruan tinggi untuk menyelenggarakan seleksi. Ruang kewenangan itu sekaligus menjadi titik yang harus diawasi.

Dalam kajian anggaran pendidikan 2024, KPK menyebut penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri rawan disalahgunakan. KPK juga menyoroti kondisi pembiayaan perguruan tinggi yang dapat mendorong munculnya beban biaya tambahan bagi mahasiswa melalui mekanisme seperti UKT dan Iuran Pengembangan Institusi.

Di titik itulah persoalannya menjadi lebih dari sekadar perkara pungutan.

Baca Juga  Demi Keselamatan Siswa, Sekolah di Lampung Beralih Daring

Ketika biaya resmi bercampur dengan permintaan uang di luar ketentuan, calon mahasiswa dan orang tua berada dalam posisi yang sulit. Mereka bukan hanya membeli kesempatan mengikuti seleksi, tetapi berhadapan dengan dugaan transaksi yang berada di luar sistem resmi penerimaan mahasiswa.

Kasus Unila menunjukkan bahwa persoalan itu pernah terjadi. Kasus Unsoed kini membuat KPK kembali menyentuh ruang yang sama.

Dari kampus di Lampung hingga perguruan tinggi negeri di Jawa Tengah, jalur mandiri memperlihatkan satu persoalan yang belum sepenuhnya selesai, bagaimana memastikan kesempatan masuk perguruan tinggi tetap menjadi proses akademik, bukan ruang untuk menentukan harga sebuah kursi.

KPK kini menangani perkara Unsoed melalui proses hukum. Pembuktian mengenai siapa yang meminta, menerima, mengalirkan, dan menggunakan uang menjadi bagian dari proses penyidikan dan persidangan.

Bagi perguruan tinggi negeri, kasus ini sekaligus menjadi ujian terhadap transparansi penerimaan mahasiswa baru,sebab ketika biaya resmi sudah diumumkan, setiap pungutan di luar ketentuan akan selalu menyisakan satu pertanyaan, siapa yang sebenarnya menentukan harga sebuah kursi?. (Net/Wanda)

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan