BANDARLAMPUNG – Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang berencana menempuh langkah hukum terkait keberadaan Koperasi TKBM Perjuangan. Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah mengusulkan pembekuan koperasi tersebut kepada instansi terkait hingga Kementerian Koperasi.

Penasihat Hukum Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Ratna Wilis, SH, mengatakan usulan pembekuan didasarkan pada dugaan tidak adanya aktivitas operasional Koperasi TKBM Perjuangan selama dua tahun terakhir.
“Secara mendasar, jika Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU) tidak pernah diterbitkan oleh KSOP Panjang sejak koperasi itu berdiri pada 2024 hingga 2026, maka secara materiil hal itu dapat menjadi dasar untuk dilakukan pembekuan. Kami akan menyampaikan persoalan ini kepada Dinas Koperasi Kota Bandar Lampung, Dinas Koperasi Provinsi Lampung, hingga Kementerian Koperasi,” kata Ratna Wilis di Kantor Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Jumat (31/7/2026).

Baca Juga  Lima Pekan Berturut-Turut Masuk Dua Besar Nasional, RSUDAM Perkuat Garda Deteksi Dini Influenza dan Covid-19


Menurutnya, Dinas Koperasi memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap koperasi. Salah satu syarat pembekuan koperasi, lanjut dia, adalah apabila koperasi tidak menjalankan kegiatan usaha selama dua tahun berturut-turut.
“Ketika PMKU tidak diterbitkan sejak 2024 hingga 2026, maka fakta di lapangan menunjukkan unit usaha tidak berjalan. Itu menjadi salah satu syarat yang dapat dijadikan dasar pembekuan koperasi,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Agus Sujatma Surnada, mengimbau seluruh anggota koperasi, termasuk pengurus Koordinator KRK/PUK, agar tidak terpancing isu maupun provokasi terkait rencana aksi yang disebut akan dilakukan Koperasi TKBM Perjuangan pada 4 Agustus mendatang.
“Silakan mereka menyampaikan aspirasi karena itu hak mereka. Namun saya meminta seluruh anggota tetap tenang, tidak terpancing, dan tetap bekerja seperti biasa,” katanya.

Baca Juga  Winarti Ajak Kader PDIP Tetap Solid: Politik Itu Merangkul dan Membahagiakan

Agus juga mengungkapkan bahwa beberapa hari lalu telah digelar rapat di Kantor KSOP Kelas I Panjang yang dihadiri Dinas Koperasi Kota dan Provinsi Lampung, Dinas Tenaga Kerja, Kepolisian KSKP, serta instansi terkait lainnya.
Menurutnya, hasil rapat tersebut menyepakati bahwa pembinaan tetap mengacu pada ketentuan dalam SKB Dua Dirjen Satu Deputi serta Peraturan Menteri Koperasi, yang mengatur hanya terdapat satu koperasi TKBM dalam satu pelabuhan.
“Seluruh instansi pembina tetap berpegang pada aturan yang berlaku. Di Pelabuhan Panjang hanya ada satu koperasi TKBM, yakni Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang,” tegas Agus.

Senada, Ketua SPTI Khusus Pelabuhan Panjang, Mumuh, meminta seluruh anggota tetap fokus bekerja dan tidak mudah terpengaruh isu yang berkembang.
Ia mengatakan berbagai program kesejahteraan yang dijalankan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang telah dirasakan para anggota, mulai dari program perumahan, kesehatan, pendidikan, hingga pemberangkatan umrah bagi anggota yang beruntung melalui undian.
“Program-program tersebut menjadi bukti komitmen koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan anggota. Karena itu kami berharap seluruh buruh tetap bekerja seperti biasa dan tidak terpengaruh isu-isu yang berkembang,” pungkasnya.(Wanda)

Baca Juga  Mirza-Jihan Raih Kepuasan Publik di Atas 80 Persen

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan