BANDAR LAMPUNG — PT Asmi Hidayat bukan nama baru dalam proyek konstruksi Pemerintah Kota Bandar Lampung. Sebelum dipercaya mengerjakan revitalisasi Trotoar Jalan Sultan Agung senilai Rp21,77 miliar, perusahaan tersebut tercatat pernah mengerjakan sejumlah proyek gedung milik Pemkot Bandar Lampung.

Jejak itu antara lain terlihat pada pembangunan Gedung Satu Atap Pemkot Bandar Lampung, Gedung Parkir Pemerintah Kota Bandar Lampung hingga renovasi Gedung DPRD Kota Bandar Lampung.

Catatan pemberitaan mengenai pembangunan Gedung Satu Atap bahkan menunjukkan PT Asmi Hidayat terlibat dalam proyek tersebut selama beberapa tahun.
Berdasarkan pemberitaan Sinar Lampung yang mengutip data LPSE Pemkot Bandar Lampung, PT Asmi Hidayat memenangkan proyek pembangunan Gedung Satu Atap pada 2016 dengan nilai sekitar Rp37,2 miliar.
Pada 2017, perusahaan yang sama kembali mendapatkan pekerjaan lanjutan pembangunan gedung tersebut dengan pagu sekitar Rp50 miliar. Kemudian pada 2018, PT Asmi Hidayat kembali memenangkan paket pembangunan lanjutan II dengan nilai sekitar Rp40,2 miliar.
Dengan demikian, dalam rentang 2016 hingga 2018, nilai paket pembangunan Gedung Satu Atap yang tercatat dikerjakan PT Asmi Hidayat mencapai lebih dari Rp127 miliar berdasarkan angka yang diberitakan.
Proyek tersebut kemudian menjadi sorotan setelah laporan pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemkot Bandar Lampung tahun anggaran 2018 disebut mencatat adanya kelebihan pembayaran kepada PT Asmi Hidayat.
Menurut pemberitaan yang mengutip LHP BPK Nomor 28c/LHP/XVIII.BLP/05/2019 tertanggal 24 Mei 2019, kelebihan pembayaran tersebut mencapai Rp533,28 juta. Rinciannya disebut berasal dari kekurangan volume pekerjaan sekitar Rp213,42 juta dan denda keterlambatan sekitar Rp319,86 juta.
Temuan tersebut merupakan catatan pemeriksaan pada saat itu dan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.
Gedung Parkir Pemkot
Jejak PT Asmi Hidayat juga muncul dalam pembangunan Gedung Parkir Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Dalam sebuah catatan proyek dan publikasi terkait konstruksi, PT Asmi Hidayat disebut sebagai pelaksana pembangunan Gedung Parkir Pemkot Bandar Lampung. Salah satu dokumen akademik bahkan mencantumkan pengalaman tenaga kerja yang melakukan praktik pada perusahaan tersebut dengan proyek bernama “Proyek Pembangunan Gedung Parkir Pemerintah Kota Bandar Lampung.”
Pemberitaan pada 2019 juga mencatat pembangunan Gedung Kantor Parkir Pemkot Bandar Lampung dengan nilai sekitar Rp19,76 miliar dan menyebut PT Asmi Hidayat sebagai pelaksana.
Renovasi Gedung DPRD
Nama PT Asmi Hidayat kembali muncul dalam proyek renovasi Gedung DPRD Kota Bandar Lampung.
Pada 2021, perusahaan tersebut mengerjakan renovasi gedung paripurna dan sekretariat DPRD dengan nilai sekitar Rp15 miliar.
Namun proyek itu sempat mendapat sorotan dari anggota DPRD sendiri. Setelah dinyatakan selesai dan dilakukan PHO pada 17 April 2021, sejumlah pekerjaan disebut masih belum rampung.
Pemberitaan saat itu menyebut beberapa plafon mengalami kerusakan, terdapat keramik yang rusak dan instalasi listrik yang belum terpasang. Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung ketika itu juga mempertanyakan kondisi gedung yang sudah diserahterimakan tetapi masih menyisakan pekerjaan.
Pihak PT Asmi Hidayat saat itu menyampaikan bahwa pembangunan telah diserahkan kepada Pemkot, sementara persoalan pembayaran menjadi salah satu kendala yang mereka hadapi dalam penyelesaian pekerjaan.
Dari Gedung ke Trotoar
Kini, PT Asmi Hidayat kembali dipercaya mengerjakan proyek besar Pemkot Bandar Lampung.
Perusahaan tersebut menjadi kontraktor proyek Revitalisasi Trotoar Jalan Sultan Agung Kecamatan Wayhalim (SMI) dengan nilai kontrak Rp21.771.530.000.
Kontrak ditandatangani pada 4 Agustus 2026 dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender dan batas akhir pekerjaan pada 31 Desember 2026. CV Tri Paica Artha tercatat sebagai konsultan pengawas.
Belum rampung dikerjakan, proyek ini sudah mendapat sorotan.
Sebagian konstruksi trotoar sempat ambruk dan harus diperbaiki. Selain itu, muncul dugaan ketidaksesuaian ukuran wiremesh yang digunakan dengan spesifikasi dalam dokumen proyek.
Pengukuran independen yang dilakukan terhadap material yang telah terpasang menunjukkan ukuran sekitar 7,2 hingga 7,4 milimeter. Sementara spesifikasi yang disebut tercantum dalam RAB mensyaratkan diameter 10 milimeter.
Dugaan tersebut masih membutuhkan verifikasi teknis serta pencocokan dengan dokumen kontrak untuk memastikan apakah material yang digunakan benar-benar tidak sesuai spesifikasi.
Rekam Jejak Kembali Diuji
Rangkaian proyek tersebut memperlihatkan bahwa PT Asmi Hidayat memiliki pengalaman cukup panjang mengerjakan proyek konstruksi di Bandar Lampung.

Namun pengalaman dan rekam jejak perusahaan tidak otomatis menjadi jaminan kualitas setiap pekerjaan.
Pada proyek Trotoar Sultan Agung, perhatian publik kini tertuju pada bagaimana kontraktor, konsultan pengawas dan Dinas PU memastikan setiap material sesuai spesifikasi, setiap volume sesuai kontrak dan setiap hasil pekerjaan memenuhi standar teknis.
Apalagi proyek tersebut menggunakan anggaran publik sebesar Rp21,77 miliar.
Komisi III DPRD Bandar Lampung pun meminta pengerjaan dilakukan secara serius dan teliti.
Sekretaris Komisi III DPRD Bandar Lampung, Aderly Imelia Sari, menegaskan proyek yang menggunakan anggaran pemerintah tidak boleh dikerjakan sembarangan.
“Harus serius dalam pengerjaannya, jangan main-main karena ini menggunakan anggaran utang Pemkot. Pasti menjadi sorotan. Hitung dengan benar-benar dan teliti,” tegas Aderly.
Kini, proyek Sultan Agung menjadi ujian terbaru bagi PT Asmi Hidayat. Bukan hanya soal menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, tetapi juga membuktikan bahwa material dan konstruksi yang dibangun benar-benar sesuai dengan spesifikasi serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.(Suf/**)




