BANDAR LAMPUNG — Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang mendadak hening, Jumat, 31 Juli 2026. Mantan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, yang sejak awal persidangan menjawab pertanyaan majelis hakim dengan tenang, tak lagi mampu menyembunyikan emosinya. Air mata menetes setelah Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto menyinggung profesinya sebagai seorang dokter.
Momen itu terjadi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) dan gratifikasi di Kabupaten Lampung Tengah. Majelis hakim menyoroti adanya perbedaan antara keterangan Ardito dengan kesaksian tiga terdakwa lain yang telah diperiksa lebih dahulu.
Saat dimintai penjelasan mengenai akomodasi dalam kegiatan penanganan konflik masyarakat, Ardito mengaku tidak mengetahuinya.
“Tentang akomodasi kegiatan saya tidak tahu, Yang Mulia,” ujar Ardito.
Jawaban tersebut dinilai tidak sejalan dengan keterangan Riki Hendra Saputra, Anton Wibowo, dan Ranu. Perbedaan itu membuat majelis hakim mempertanyakan konsistensi keterangan yang disampaikan di persidangan.
“Kemarin keterangan tiga saksi yang juga terdakwa, hari ini setelah mendengar keterangan keempat saksi, banyak yang tidak sinkron. Jangan-jangan ada yang bohong atau dua-duanya bohong,” kata Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto.
Sebelum melanjutkan pemeriksaan, Enan mengingatkan Ardito mengenai tanggung jawab moral yang melekat pada profesinya sebagai dokter. Menurut hakim, seorang dokter terbiasa mengambil keputusan secara hati-hati karena setiap tindakan dapat berdampak pada keselamatan nyawa seseorang. Nilai kehati-hatian itu, kata hakim, seharusnya tetap menjadi pedoman ketika Ardito menjalankan jabatan publik, mulai dari kepala dinas, wakil bupati, hingga bupati.
Teguran tersebut membuat suasana ruang sidang berubah sunyi. Ardito hanya menjawab singkat, “Iya, Yang Mulia,” dengan suara bergetar. Beberapa saat kemudian, ia tampak meneteskan air mata di hadapan majelis hakim.
Persidangan perkara dugaan suap proyek pengadaan alat kesehatan dan gratifikasi di Kabupaten Lampung Tengah masih berlanjut. Majelis hakim akan mendalami sejumlah keterangan yang dinilai belum selaras untuk menguji fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.(Usuf)





