BANDAR LAMPUNG — Sekretaris Panitia Pelaksana Kejuaraan Pencak Silat Piala Wali Kota Bandar Lampung, Sandi, memberikan klarifikasi atas pemberitaan mengenai kekecewaan atlet dan orang tua peserta yang mempertanyakan penghargaan bagi para juara.

Sandi menegaskan, pemberian medali dan sertifikat kepada para juara telah sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) kejuaraan. Ia juga meluruskan bahwa bonus dari Wali Kota Bandar Lampung tidak termasuk dalam skema penghargaan yang dijanjikan panitia untuk kompetisi tersebut.

“Medali dan sertifikat yang diterima para juara itu sudah sesuai dengan juknis kejuaraan. Terkait bonus wali kota, itu tidak ada, Bang,” kata Sandi melalui pesan WhatsApp, Minggu (25/10/2026).

Menurut Sandi, panitia tetap menyediakan hadiah uang untuk kategori tertentu. Hadiah tersebut diberikan kepada juara umum dan pesilat terbaik berdasarkan kategori yang ditetapkan dalam kejuaraan.

Baca Juga  DPRD Rekomendasikan 6 Tempat Karaoke di Bandar Lampung Ditutup

Juara umum pertama memperoleh hadiah Rp3 juta, juara umum kedua Rp2 juta, dan juara umum ketiga Rp1 juta.

Selain itu, panitia juga menyediakan hadiah masing-masing Rp500 ribu bagi pesilat terbaik putra dan putri kategori remaja serta pesilat terbaik putra dan putri kategori dewasa.

Dengan demikian, total hadiah uang yang disebutkan Sandi mencapai Rp8 juta, terdiri atas Rp6 juta untuk juara umum dan Rp2 juta untuk empat kategori pesilat terbaik.

Bonus Wali Kota Bukan Bagian dari Juknis

Klarifikasi tersebut menjawab pertanyaan mengenai anggapan bahwa seluruh atlet yang meraih juara tidak memperoleh hadiah uang. Berdasarkan penjelasan Sandi, hadiah uang memang disediakan, tetapi diperuntukkan bagi kategori juara umum dan pesilat terbaik, bukan seluruh peraih juara dalam setiap kelas pertandingan.

Baca Juga  Ditengah Keterbatasan Anggaran, Kepentingan Warga Tetap Nomor Satu

Sandi tidak merinci lebih lanjut apakah ketentuan hadiah tersebut telah disampaikan kepada seluruh peserta sebelum pendaftaran maupun bagaimana mekanisme penetapan penerimanya.

Ia juga menegaskan bahwa bonus dari Wali Kota Eva Dwiana tidak termasuk dalam ketentuan penghargaan kejuaraan. Dengan demikian, dukungan berupa bonus dan beasiswa yang pernah disampaikan Wali Kota perlu dibedakan dari hadiah yang diatur secara khusus oleh panitia dalam juknis kompetisi ini.

Sebelumnya, sejumlah atlet dan orang tua peserta mempertanyakan bentuk apresiasi yang diterima setelah kejuaraan berlangsung pada 23–25 Oktober 2026. Keluhan itu muncul karena sebagian juara disebut hanya menerima medali dan sertifikat, tanpa hadiah uang.

Kejuaraan tersebut diikuti lebih dari 600 peserta. Setiap peserta disebut dikenai biaya pendaftaran Rp250 ribu. Jika seluruh peserta membayar dengan tarif yang sama, potensi penerimaan pendaftaran mencapai lebih dari Rp150 juta. Namun, angka tersebut masih berupa estimasi dan belum merupakan jumlah penerimaan yang terverifikasi.(Wanda)

Baca Juga  Disdikbud Lampung Rotasi 51 Kepsek

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan