BANDAR LAMPUNG – Sengkarut pengelolaan aset Pemerintah Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan. Kali ini, Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Anak Lampung (DPP FOKAL) menduga terdapat permainan dalam penguasaan lahan milik pemerintah di Desa Sabah Balau, Kabupaten Lampung Selatan. Dugaan itu mengemuka setelah lahan yang sebelumnya diklaim sebagai aset daerah disebut kini berada dalam penguasaan korporasi.

Dugaan tersebut disampaikan DPP FOKAL saat menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Lampung, Rabu (5/8/2026). Massa menilai pemerintah daerah gagal mengamankan aset yang seharusnya menjadi milik publik.

Ketua Umum DPP FOKAL, Roni, memaparkan bahwa persoalan bermula sekitar 1980 ketika Pemerintah Provinsi Lampung memberikan lahan sekitar lima hektare kepada masyarakat. Namun pada 2011, sekitar tiga hektare di antaranya ditarik kembali dan ditetapkan sebagai aset Pemerintah Provinsi Lampung.

Baca Juga  DPRD Lampung Bentuk Pansus Bahas LHP BPK

Menurut Roni, status aset itu semakin diperkuat ketika pada 2013–2014 Pemerintah Provinsi Lampung memberikan hak kepada 38 aparatur sipil negara (ASN) melalui mekanisme pembayaran bertahap ke kas daerah. Kebijakan tersebut, kata dia, menunjukkan pemerintah mengakui lahan tersebut sebagai aset daerah.

Persoalan muncul ketika pada 2016 Pemerintah Provinsi Lampung mengirim surat kepada Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung dan Kantor Pertanahan Lampung Selatan untuk menunda, mencabut, sekaligus membatalkan proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Rahudi. Dalam surat itu, lahan yang dimohonkan sertifikat disebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Lampung.

“Kalau pemerintah sendiri menyatakan itu aset daerah, lalu bagaimana aset tersebut sekarang diduga bisa berada dalam penguasaan pihak lain? Publik berhak mendapatkan penjelasan,” kata Roni.

Baca Juga  Dinas Koperasi Lampung Siap Kawal Pembentukan Koperasi IJP

Dalam orasinya, ia juga menyampaikan dugaan adanya praktik yang tidak semestinya dalam pengelolaan aset tersebut.

“Ini ada dugaan kongkalikong petinggi Pemerintah Provinsi Lampung,” ujarnya.

FOKAL mendesak Gubernur Lampung segera mengambil langkah administratif maupun hukum untuk mengembalikan aset yang menurut mereka kini dikuasai PT Sweet Indolampung. Organisasi itu juga meminta DPRD Provinsi Lampung membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menyelidiki dugaan penyalahgunaan aset daerah.

Selain itu, FOKAL meminta Kejaksaan Tinggi Lampung mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan aset tersebut, serta mendesak Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung bersama Kantor Pertanahan Lampung Selatan menghentikan seluruh proses penerbitan sertifikat atas lahan yang masih dipersengketakan.

Baca Juga  Wujudkan Kesehatan Gratis, Pemkot Bandar Lampung Pastikan Pembayaran P2KM Berjalan Lancar

Bagi FOKAL, perkara Sabah Balau bukan sekadar sengketa tanah. Persoalan ini dinilai menyangkut kredibilitas pemerintah dalam menjaga aset negara. Jika aset yang telah ditetapkan sebagai milik pemerintah dapat beralih penguasaan tanpa kejelasan, maka pengawasan terhadap kekayaan daerah patut dipertanyakan.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Provinsi Lampung, PT Sweet Indolampung, serta Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung belum memberikan tanggapan atas tudingan dan tuntutan yang disampaikan DPP FOKAL. (Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan