BANDAR LAMPUNG – Dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang menyeret seorang anggota DPRD Kota Bandar Lampung kini memasuki babak baru. Front Rakyat dan Mahasiswa Madani Seluruh Indonesia (FORMMASI) resmi melaporkan dugaan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/7/2026).

Laporan itu telah diterima KPK. Hal tersebut dibuktikan dengan tanda terima surat yang dibubuhi cap “Diterima di KPK” tertanggal 27 Juli 2026 pukul 13.50 WIB. Dokumen yang disampaikan bertajuk “Laporan Dugaan KKN Revitalisasi DPRD Bandar Lampung.”

Sekretaris Jenderal FORMMASI, Dapit Nopian Mastur, mengatakan pelaporan dilakukan sebagai bentuk desakan agar dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara tidak berhenti pada ranah etik, melainkan ditelusuri melalui proses hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi.
“Kami meminta KPK tidak berhenti pada persoalan etik semata. Jika terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan pihak tertentu, maka hal tersebut harus ditelusuri melalui mekanisme hukum yang berlaku,” kata Dapit.

Baca Juga  KNPI Desak Penutupan Viper Cafe, Soroti Dugaan Pelanggaran Perizinan

 

Menurutnya, laporan tersebut disusun setelah FORMMASI mencermati berbagai informasi yang berkembang di ruang publik, termasuk putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung yang menyatakan adanya pelanggaran kode etik oleh pihak yang dilaporkan.

Meski demikian, Dapit menegaskan putusan etik tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya proses pidana. Karena itu, FORMMASI meminta KPK mendalami kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, maupun dugaan intervensi dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
“Kami menghormati putusan BK DPRD. Akan tetapi, apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi, tentu kewenangannya berada pada aparat penegak hukum, termasuk KPK. Karena itu kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara objektif,” ujarnya.

FORMMASI menyatakan siap memberikan informasi maupun dokumen tambahan apabila diminta penyidik sebagai bagian dari proses klarifikasi maupun penyelidikan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak anggota DPRD yang disebut dalam laporan maupun dari KPK terkait tindak lanjut atas laporan tersebut.(Wanda)

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Imbau Warga Tak Nyalakan Petasan saat Malam Takbiran

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan