Home / Daerah

Jumat, 31 Desember 2021 - 19:14 WIB

Diduga Langgar HGU, Lima Keturunan Adat Bandar Dewa Duduki Lahan PT HIM

 

Tulangbawang Barat-Lima keturunan masyarakat adat bandar dewa menduduki lahan yang disinyalir telah digunakan PT Huma Indah Mekar (HIM).

Hal ini sebagai bentuk perlawanan terhadap perusahaan tersebut, yang diduga telah memakai tanah diluar batas Hak Guna Usaha (HGU).

Kordinator aksi Iwan bersama perwakilan masyarakat adat bandar dewa, Rulaini mengatakan, perjuangan 5 keturunan masyarakat adat bandar dewa yang ingin mengambil kembali hak tanah adat mereka/ sampai saat ini terus bergulir. kemarin warga mulai turun ke lokasi, untuk menguasai lahan yang diklaim berada di luar lokasi HGU PT HIM.

“Masyarakat yang bergabung menuju lokasi, berasal dari tulang bawang khususnya bandar dewa,serta beberapa daerah lain, yang jumlahnya mencapai ratusan massa,”ujar Iwan, Jumat (31/12).

Baca Juga  Crivisaya Ganjar Gelar Penyuluhan Pengendalian Hama Tanaman Semangka Bagi Petani di Lampung Tengah

Pihaknya pun akan terus mengontrol kegiatan lapangan, untuk memastikan tidak ada lagi aktifitas di lokasi PT HIM. khususnya dilahan yang berada di luar batas HGU

Karena hasil rapat dengar pendapat bersama DPRD setempat, terkuak PAL 139, tidak masuk dalam lahan yang disewa perusahaan.

“Sementara aparat kepolisian yang berada di lokasi menekankan agar tidak ada gerakan massa yang lebih banyak, sembari menunggu perusahaan dari pusat, mengadakan pertemuan dan mufakat, dengan masyarakat sekitar satu pekan kedepan,”jelasnya

Selain menduduki lahan PT.HIM, 5 keturunan masyarakat adat bandar dewa juga meminta kepada Polda Lampung untuk segera menindak lanjuti laporan, terkait adanya dugaan mafia tanah diatas lahan mereka.

Baca Juga  Presiden Jokowi Salat Jumat Di Kotaagung

“Hal ini sebagai bentuk dukungan atas instruksi presiden yang memerintahkan polri jangan ragu mengusut kasus mafia tanah. Sedangkan kepada legislatif setempat, diharapkan segera mungkin melakukan pengukuran ulang di lokasi untuk menyesuaikan luasan lahan yang digunakan pt.him telah sesuai dengan hgu atau melanggar,”jelasnya

Diketahui lina masyarakat adat bandar dewa mengkalim tanah mereka atas dasar kepemilikan surat kekuasaan tanah hukum adat yang terbit sejak tahun 19-22 silam. sebelum melapor ke Polda, mereka lebih dulu menyambangi PTUN Bandar Lampung untuk membatalkan HGU PT Him nomor 16 tahun 19-89, yang dinilai telah sewenang-wenang dan melanggar batasan area.(Ir)

Share :

Baca Juga

Daerah

Umar Ahmad Datang ke Lambar, Sediakan Ribuan Dosis Vaksin

Daerah

Kejati Diminta Usut Tuntas Dugaan Pungli di DPMPTSP Tanggamus

Daerah

Pj. Gubernur Lampung Tinjau Program Penanggulangan Stunting di Lampung Barat

Daerah

Kadis hingga Sekda Masih Bungkam Terkait Dugaan KKN Proyek Disdik Tanggamus

Daerah

Ahmad Bastian Bersama LPM Provinsi Lampung Berikan Sembako Bagi Korban Banjir di Lampung Selatan

Daerah

Penegak Hukum Diminta Usut Dugaan Bancakan Anggaran Disdik Tanggamus

Daerah

Soal Proposal Taekowondo SMAN 1 Terbangi Besar, Orang Tua Siswa Bakal Laporkan Ke Disdik Lampun

Daerah

Penilaian Desa Anti Korupsi, Inspektorat Provinsi Lampung Kunjungi Tiyuh Pulung Kencana