BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung memastikan tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat akan lebih dulu digunakan untuk menyelesaikan sejumlah kewajiban daerah yang masih tertunda.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan mengatakan, tambahan dukungan fiskal tersebut tidak akan serta-merta diarahkan untuk membiayai program pembangunan baru. Pemprov Lampung akan memprioritaskan pembayaran kewajiban kepada BPJS Kesehatan serta DBH yang masih menjadi hak pemerintah kabupaten/kota.
“Rencananya kami akan memastikan untuk memprioritaskan kewajiban-kewajiban kami, dalam hal ini kewajiban kepada BPJS dan kepada pemerintah kabupaten/kota,” kata Marindo saat ditemui di Kantor Gubernur Lampung, Kamis (13/8/2026).
Menurut Marindo, pemerintah daerah bersyukur Lampung menjadi salah satu daerah yang mendapatkan tambahan alokasi dana bagi hasil dari pemerintah pusat. Tambahan dukungan fiskal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 tertanggal 5 Agustus 2026.
Secara nasional, pemerintah pusat mengalokasikan sekitar Rp18,9 triliun kepada 546 pemerintah daerah. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp10 triliun dialokasikan untuk pembayaran kurang bayar DBH, sedangkan lebih dari Rp8 triliun merupakan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).
Marindo mengatakan, Pemprov Lampung akan mulai mencairkan kewajiban DBH kepada pemerintah kabupaten/kota. Langkah itu diharapkan dapat mempercepat penyelesaian pembayaran yang selama ini masih tertunda.
“Kami akan memprioritaskan pembayaran DBH kepada kabupaten/kota sehingga kami bisa mulai mencicil pembayaran utang tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan, tambahan DBH akan dikelola dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kewajiban daerah. Pemerintah tidak ingin tambahan dana tersebut langsung habis untuk membiayai kegiatan baru, sementara kewajiban yang telah berjalan belum diselesaikan.
Meski demikian, Marindo belum dapat memastikan secara pasti berapa total tambahan DBH yang akan diterima Pemprov Lampung. Menurutnya, perhitungan DBH terdiri atas sejumlah komponen sehingga nominal keseluruhan masih harus dihitung.
“Kalau untuk DBH, pokoknya jumlahnya cukup untuk Provinsi Lampung karena ada banyak komponen di dalamnya. Saya belum menjumlahkan total keseluruhannya,” jelasnya.
Setelah perhitungan final dilakukan, Pemprov Lampung akan menentukan penggunaan dana berdasarkan skala prioritas. Penyelesaian kewajiban yang tertunda menjadi salah satu langkah utama untuk menjaga kondisi fiskal daerah tetap sehat.(Red)





