Bandar Lampung — Upaya menghadirkan makanan yang aman dan layak konsumsi terus didorong Pemerintah Kota Bandar Lampung. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), sebanyak 52 usaha dapur atau unit pengolahan makanan kini telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) hingga awal tahun 2026.
Angka tersebut menjadi bagian dari langkah perlahan namun pasti dalam membangun budaya dapur sehat di tengah masyarakat. Sebab, di balik setiap makanan yang tersaji, ada tanggung jawab besar terhadap kesehatan konsumen.
Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Febriana, menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2025 pihaknya menerbitkan 16 sertifikat. Sementara sejak awal 2026 hingga kini, jumlahnya meningkat menjadi 36.
“Totalnya sampai hari ini ada 52 SLHS yang sudah diterbitkan,” ujarnya, Rabu (25/3/2026).
Di sisi lain, antusiasme pelaku usaha kuliner terbilang tinggi. Tercatat sebanyak 86 dapur telah mengajukan permohonan sertifikasi. Namun, tidak semuanya langsung memenuhi standar yang ditetapkan.
Dari jumlah tersebut, baru 52 yang berhasil lolos setelah melalui proses verifikasi dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan.
“Yang sudah mengajukan ada 86 dapur, tapi yang disetujui baru 52 setelah melalui rekomendasi Dinas Kesehatan,” jelasnya.
Proses penerbitan SLHS sendiri bukan sekadar administrasi. Ada tahapan teknis yang harus dilalui, mulai dari pemeriksaan kebersihan dapur, kualitas bahan pangan, hingga uji laboratorium untuk memastikan keamanan makanan.
Dalam proses ini, Dinas Kesehatan berperan penting sebagai pihak yang melakukan penilaian teknis. Rekomendasi dari instansi tersebut menjadi syarat mutlak sebelum sertifikat diterbitkan.
“Penilaian meliputi higienitas, kadar air, hingga kelayakan kesehatan lainnya. Ini penting agar makanan yang dihasilkan benar-benar aman,” kata Febriana.
Di tengah meningkatnya kesadaran akan keamanan pangan, kehadiran SLHS menjadi semacam jaminan bagi masyarakat. Bahwa makanan yang mereka konsumsi telah melalui standar yang dapat dipercaya.
Apalagi, isu keamanan pangan sempat menjadi sorotan setelah adanya dugaan kasus keracunan di Bandar Lampung. Peristiwa itu menjadi pengingat bahwa kebersihan dapur bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan.
Terkait hal tersebut, DPMPTSP menegaskan bahwa setiap langkah penindakan, termasuk pencabutan izin usaha, tetap harus melalui rekomendasi dari instansi teknis terkait.
“Secara administratif kami menindaklanjuti berdasarkan rekomendasi. Jadi semua melalui proses,” tegasnya.
Ke depan, DPMPTSP terus mengimbau para pelaku usaha, khususnya di sektor kuliner, untuk segera mengurus perizinan SLHS. Bukan hanya untuk memenuhi aturan, tetapi juga untuk membangun kepercayaan yang lebih luas.
Sebab pada akhirnya, dapur yang sehat bukan hanya soal standar, tetapi tentang menjaga rasa aman di setiap hidangan yang sampai ke meja masyarakat.(Red)



